KAI Tutup 316 Perlintasan Kereta yang Rawan Kecelakaan
Situasi lalu lintas di perlintasan kereta Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (11/9/2025) (KOMPAS.com/ARDHI RIDWANSYAH )
12:16
15 Januari 2026

KAI Tutup 316 Perlintasan Kereta yang Rawan Kecelakaan

- PT Kereta Api Indonesia (Persero) menutup 316 perlintasan kereta yang dinilai rawan kecelakaan.

Penutupan 316 perlintasan KAI itu dilakukan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.

“KAI telah menutup 316 perlintasan sebidang yang dinilai rawan kecelakaan melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah, kepolisian, TNI, serta kementerian dan lembaga terkait,” kata Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba, Kamis (15/1/2026).

Anne mengatakan, setiap perlintasan sebidang adalah ruang temu antara perjalanan dan keselamatan.

Di titik inilah peran pengguna jalan dan perjalanan kereta api saling melengkapi untuk menciptakan mobilitas yang aman dan nyaman.

Sepanjang 2025, KAI memperkuat komitmen keselamatan melalui penutupan perlintasan berisiko, peningkatan edukasi publik, serta penguatan penegakan aturan demi melindungi pengguna jalan dan perjalanan kereta api.

“Penutupan ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib sekaligus mendukung agenda nasional peningkatan keselamatan transportasi,” lanjut Anne.

Di saat yang sama, KAI memperkuat pendekatan edukatif guna membangun budaya disiplin berlalu lintas.

Sepanjang 2025, KAI melaksanakan 2.016 kegiatan sosialisasi keselamatan di sekitar jalur kereta api, 212 kegiatan edukasi ke sekolah, 687 pemasangan spanduk keselamatan, serta 655 kegiatan TJSL di lingkungan stasiun.

Anne menegaskan, keselamatan akan semakin kuat ketika didukung oleh kepatuhan dan partisipasi publik.

“Kami mengajak masyarakat untuk berhenti sejenak di palang pintu, mematuhi rambu, dan menunggu hingga benar-benar aman sebelum melintas. Tindakan sederhana ini adalah bentuk kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga, dan sesama pengguna jalan,” ujar Anne.

Dalam mendukung keselamatan operasional, KAI juga melakukan 52 penertiban bangunan liar di area yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta api lewat program Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (RUMAJA).

“RUMAJA perlu dijaga tetap tertib dan bersih agar perjalanan kereta api dapat berlangsung lancar. KAI juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk memastikan area ini dimanfaatkan sesuai peruntukannya, demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” lanjut dia.

Ketentuan mengenai RUMAJA diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan KAI berkomitmen menjalankannya secara persuasif, edukatif, serta mengedepankan dialog dengan masyarakat.

“Penertiban kami lakukan dengan pendekatan humanis dan kolaboratif. Tujuan utamanya adalah menciptakan ruang yang aman dan tertib bagi semua, bukan sekadar menegakkan aturan,” jelas Anne.

Melalui penutupan perlintasan berisiko, penguatan edukasi keselamatan, penertiban bangunan liar, serta pengamanan RUMAJA, KAI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan perjalanan kereta api yang semakin aman, nyaman, dan andal.

“Kami mengajak pengguna jalan untuk tertib di perlintasan sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari. Berhenti sejenak, patuh pada rambu, dan menunggu dengan sabar adalah langkah kecil yang berdampak besar bagi keselamatan bersama,” tegas dia.

Tag:  #tutup #perlintasan #kereta #yang #rawan #kecelakaan

KOMENTAR