Tarif Listrik per kWh 12-18 Januari 2026, Ini Rincian Harga Semua Golongan
Ilustrasi listrik, tarif listrik. Tarif listrik per kWh. Tarif listrik per kWh Januari 2026. Tarif listrik 2026. Tarif listrik Januari 2026.(canva.com)
08:24
12 Januari 2026

Tarif Listrik per kWh 12-18 Januari 2026, Ini Rincian Harga Semua Golongan

 Tarif listrik 2026 pada pekan ini, tepatnya periode 12-18 Januari 2026, telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah untuk seluruh pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi.

Besaran tarif listrik per kWh (kilowatt hour) tidak mengalami perubahan. Penetapan tarif listrik Januari 2026 masih mengacu pada Tarif Dasar Listrik (TDL) Triwulan I 2026 yang berlaku sejak awal tahun.

Pemerintah memutuskan harga listrik subsidi dan nonsubsidi tetap sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih berproses pemulihan.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil demi stabilitas ekonomi rumah tangga.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi atau tariff adjustment dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam proses penyesuaian tarif listrik nonsubsidi, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, mulai dari nilai tukar rupiah, Indonesia Crude Price (ICP), tingkat inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA).

Lantas, berapa tarif listrik Januari 2026?

Tarif listrik Januari 2026 untuk semua pelanggan PLN. Tarif listrik PLN. Tarif listrik per kWh. Tarif listrik Januari 2026. Harga listrik. Tarif listrik 2026.pln.co.id Tarif listrik Januari 2026 untuk semua pelanggan PLN. Tarif listrik PLN. Tarif listrik per kWh. Tarif listrik Januari 2026. Harga listrik. Tarif listrik 2026.

Tarif listrik per kWh pada 12-18 Januari 2026

Tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar mengacu besaran yang sama sesuai golongan daya.

Bedanya, pelanggan prabayar wajib membeli token listrik yang dimasukkan ke meteran, sedangkan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian listrik dalam periode tertentu.

Dilansir dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik per kWh pada 6-11 Januari 2026 bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar:

- Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53

Sementara itu, tarif listrik bagi golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan sebagai berikut:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Itulah tarif listrik per kWh Januari 2026. Dengan mengetahui harga listrik yang berlaku, pelanggan bisa menyesuaikan pemakaian listrik agar tagihan tetap terkendali.

Tag:  #tarif #listrik #januari #2026 #rincian #harga #semua #golongan

KOMENTAR