Pemkab Bogor Berlakukan Relaksasi Pembayaran PBB pada 2026
- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberlakukan program relaksasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada 2026 untuk meringankan keuangan warga sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Adi Mulyadi mengatakan, program relaksasi PBB-P2 berlaku mulai 2 Januari hingga 31 Maret 2026 dengan sejumlah fasilitas keringanan bagi wajib pajak.
"Relaksasi ini kami berikan sebagai bentuk stimulus kepada masyarakat agar dapat memenuhi kewajiban pajaknya lebih ringan, sekaligus mendorong kepatuhan pajak sejak awal tahun," kata Adi di Cibinong, Jabar, Minggu (4/1).
Ia menjelaskan salah satu kebijakan utama dalam program tersebut adalah pembebasan PBB-P2 tahun pajak 2026 bagi wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan hingga Rp 100.000.
Selain itu, Pemkab Bogor juga memberikan diskon sebesar 10 persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 selama periode program berlangsung. Bappenda Kabupaten Bogor juga menyiapkan skema diskon bertingkat untuk penyelesaian tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tunggakan tahun pajak 1994 hingga 2011 diberikan diskon 100 persen dan penghapusan denda, dengan syarat wajib pajak melunasi kewajiban PBB periode 2012 sampai 2026.
Sementara itu, tunggakan tahun pajak 2012 hingga 2020 memperoleh diskon 40 persen dan penghapusan denda administrasi, serta tunggakan tahun pajak 2021 hingga 2025 mendapatkan diskon 30 persen dan penghapusan denda.
Adi menambahkan guna memudahkan masyarakat, pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari perbankan, e-commerce, dompet digital, gerai ritel, hingga layanan pembayaran berbasis QRIS.
"Masyarakat tidak perlu datang ke loket, karena pembayaran bisa dilakukan secara digital melalui berbagai mitra resmi yang telah bekerja sama dengan Bappenda," ujarnya.
Ia berharap program relaksasi PBB-P2 ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat Kabupaten Bogor sebelum masa berlakunya berakhir pada akhir Maret 2026.
Tag: #pemkab #bogor #berlakukan #relaksasi #pembayaran #pada #2026