Agen BBM di Bali Timbun Solar Subsidi, Pertamina Ancam Putus Kontrak
– Pertamina Patra Niaga menyiapkan sanksi terberat kepada salah satu agen bahan bakar minyak (BBM) industri di Denpasar, Bali, yang kedapatan melakukan penimbunan solar subsidi.
Manajer Komunikasi, Relasi, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Ahad Rahedi, mengatakan sanksi dapat diberikan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
“Apabila ditemukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan pemutusan hubungan usaha (PHU),” kata Ahad, Sabtu (3/1/2026) dikutip dari Antara.
Ia menyampaikan, pihaknya telah melayangkan teguran dan sanksi awal kepada agen BBM industri berinisial PT LA. Penentuan sanksi lanjutan akan menyesuaikan hasil penyelidikan yang sedang berjalan, dengan sanksi terberat berupa PHU.
Ahad menegaskan, Pertamina tidak menoleransi lembaga penyalur yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.
Ia juga mengingatkan seluruh agen BBM industri agar menyalurkan BBM sesuai ketentuan yang berlaku serta memenuhi kesepakatan dalam kontrak keagenan dan peraturan perundang-undangan di sektor minyak dan gas.
“Kami terus bersinergi dan mendukung sepenuhnya upaya serta langkah pemerintah dan aparat kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan menindak tegas pelaku penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Ahad.
Di sisi lain, Pertamina memastikan penyaluran BBM bersubsidi di Provinsi Bali berjalan sesuai peruntukan yang ditetapkan pemerintah dan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Pertamina juga bersinergi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk memastikan BBM bersubsidi diterima oleh pihak yang berhak.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali melakukan penyelidikan terkait indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh agen BBM industri pada 12 Desember 2025.
Dugaan penyalahgunaan tersebut terjadi di sebuah gudang di Jalan Pemelisan, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
Aparat menemukan kendaraan dengan tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter yang berisi solar subsidi di dalam gudang tersebut. Dari hasil pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan solar subsidi sebanyak 9.900 liter.
Selain itu, ditemukan tiga unit mobil tangki yang terdiri dari satu unit berisi solar dan dua unit dalam kondisi kosong.
Petugas juga mengamankan enam unit tandon penyimpanan masing-masing berkapasitas 1.000 liter berisi solar, satu unit mobil modifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, serta dua set mesin pompa yang terhubung dengan selang.
Hasil interogasi menunjukkan, BBM yang berada di gudang tersebut merupakan solar subsidi yang dibawa menggunakan mobil modifikasi untuk dijual kembali kepada konsumen kapal.
Penjualan dilakukan dengan memanfaatkan mobil tangki PT LA selaku agen BBM industri Pertamina.
Polda Bali telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni NN selaku pemilik gudang serta empat karyawan berinisial MA, ND, AG, dan ED.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Tag: #agen #bali #timbun #solar #subsidi #pertamina #ancam #putus #kontrak