Apakah Diskon Tarif Listrik Akan Berlanjut? Ini Kata Menkeu Purbaya
Ilustrasi meteran listrik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hingga kini belum ada usulan kebijakan baru, termasuk diskon tarif listrik. Pemerintah masih mencermati perkembangan ekonomi sebelum mengambil langkah lanjutan.(Shutterstock)
10:00
4 Januari 2026

Apakah Diskon Tarif Listrik Akan Berlanjut? Ini Kata Menkeu Purbaya

– Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hingga kini belum ada usulan kebijakan baru yang masuk ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk terkait diskon tarif listrik.

Purbaya mengatakan, pemerintah masih bersikap menunggu dengan mencermati dinamika dan perkembangan perekonomian sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Sampai sekarang belum ada usulan, nanti kita lihat seperti apa masukannya. Jadi kalau ekonominya sudah lari mah enggak usah,” ujar Purbaya dalam Media Gathering di Kementerian Keuangan, Rabu (31/12/2025) lalu.

Ia menegaskan, apabila kinerja ekonomi telah menunjukkan perbaikan yang kuat dan bergerak positif, maka tambahan intervensi kebijakan dinilai tidak diperlukan.

Menurut Purbaya, pemerintah saat ini berfokus memastikan kebijakan yang telah dijalankan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Ia juga berharap berbagai upaya yang ditempuh pemerintah dapat berjalan sesuai harapan sehingga perekonomian nasional terus membaik.

Purbaya meminta dukungan agar kebijakan yang diambil dapat memberikan hasil optimal bagi perekonomian.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan stimulus biaya listrik sebagai bagian dari paket insentif ekonomi.

Stimulus tersebut berupa diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA, yang menyasar sekitar 81,42 juta pelanggan.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Dalam ketentuan tersebut, diskon tarif listrik 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Diskon berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

Pemberian diskon tarif listrik 50 persen dilakukan secara otomatis melalui sistem PLN.

Pelanggan pascabayar memperoleh potongan 50 persen pada rekening listrik untuk pemakaian Januari 2025 yang dibayarkan pada Februari 2025, serta pemakaian Februari 2025 yang dibayarkan pada Maret 2025.

Sementara itu, pelanggan prabayar mendapatkan diskon secara langsung saat membeli token listrik pada Januari dan Februari 2025. Dengan mekanisme ini, pelanggan cukup membayar setengah dari harga pembelian sebelumnya untuk memperoleh jumlah kWh yang sama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bakal Ada Diskon Tarif Listrik di 2026? Ini Jawaban Menkeu Purbaya

Tag:  #apakah #diskon #tarif #listrik #akan #berlanjut #kata #menkeu #purbaya

KOMENTAR