Jadi Distributor MinyaKita, Bulog Langsung Jual ke Pengecer
Direktur Utama PT Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyatakan Bulog akan menyalurkan MinyaKita langsung ke pengecer.
Bulog menjadi salah satu badan usaha milik negara sektor pangan yang ditunjuk menyalurkan 35 persen MinyaKita.
“Bulog maupun ID FOOD dan Agrinas Palma sebagai penyalur utamanya langsung ke para pengecer. Jadi tidak ada Distribusi 1 dan Distribusi 2 lagi, tapi langsung kepada para pengecer,” kata Rizal dalam konferensi pers di Kantor Bulog, Jakarta, Jumat, 2 Januari 2026.
Rizal menjelaskan kebijakan ini bertujuan memotong rantai distribusi MinyaKita yang selama ini dinilai terlalu panjang. Skema baru diharapkan membuat harga lebih stabil dan terjangkau.
“Untuk memotong rangkaian atau rantai distribusi yang terlalu panjang,” ujar Rizal.
Direktur Pemasaran Bulog Febby Novita mengatakan mekanisme distribusi MinyaKita mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Aturan tersebut menetapkan Bulog sebagai distributor tingkat pertama. Penyaluran dilakukan langsung ke pengecer tanpa perantara.
Bulog membeli MinyaKita dari produsen dengan harga Rp 13.500 per liter. Produk tersebut dijual ke pengecer seharga Rp 14.500. Pengecer kemudian menjual ke konsumen Rp 15.700 per liter sesuai harga eceran tertinggi.
Febby menjelaskan selisih Rp 1.000 digunakan untuk menutup biaya distribusi.
“Rp 1.000-nya buat apa? ‘Banyak banget untungnya?’ gitu ya. Tapi kan kita di situ kan B2B ya, jadi di situ kita harus mendistribusikan ke seluruh Indonesia, kita di situ ada bunga bank, ada biaya loading unloading dan lain-lain udah di situ semuanya gitu,” ujar Rizal.
Febby menegaskan Bulog tidak akan menggunakan subkontraktor dalam penyaluran MinyaKita. Penyaluran dilakukan langsung ke pengecer.
“Enggak, kan langsung ke pengecer, enggak boleh pakai subkontraktor,” kata Febby.
Saat ini Bulog belum menandatangani kontrak dengan produsen minyak goreng. Bulog berencana mengumpulkan produsen untuk mendorong penyaluran MinyaKita melalui perseroan.
“Kita nanti akan ya gimana sih kalau orang dagang, kita kan harus juga walaupun itu ada Permendag-nya tetap kita harus ada melobi, pendekatan, dan lain-lain,” tutur Febby.
Setiap produsen minyak goreng wajib memenuhi domestic market obligation atau DMO. Kewajiban tersebut menjadi syarat penerbitan perizinan ekspor.
Tag: #jadi #distributor #minyakita #bulog #langsung #jual #pengecer