Pengusaha Protes Pajak Batu Bara, Purbaya: Saya Subsidi yang Kaya, Aneh Enggak?
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyindir para perusahaan batu bara yang tengah melakukan protes terkait dengan rencana pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara pada awal tahun ini.
Ia menjelaskan bahwa alasan penerapan bea keluar ialah meminimalisir aktivitas penambangan batu bara selama ini merugikan negara.
Dia pun menjelaskan sebenarnya perusahaan tambang batu bara membayar pajak penghasilan (PPh), royalti, dan lainnya.
Namun, pajak ini kembali ditarik lewat restitusi, akhirnya penerimaan pemerintah justru negatif.
"Ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang sudah pada kaya itu. Menurut Anda wajar tidak?," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Karena itu, Purbaya menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah saat ini masih terbatas pada penerapan bea ekspor.
Apalagi menurutnya pengelolaan sumber daya alam (SDA) seharusnya merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33.
Di mana dalam pasal tersebut menekankan bumi dan kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Terkait besaran tarif, Purbaya mengatakan, saat ini masih dalam tahap pembahasan teknis.
Salah satu usulannya ialah tarif bertingkat berdasarkan harga batu bara, dengan kisaran 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen.
Menurutnya, ketentuan tersebut akan diatur melalui peraturan presiden (perpres) yang saat ini masih disiapkan.
Karena itu, Kemenkeu, kata dia, belum dapat memastikan angka final karena masih ada masukan dan keberatan dari sejumlah pihak.
Melihat hal ini menurutnya, kebijakan lanjutan akan ditentukan setelah evaluasi lebih mendalam untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar paling tepat.
Adapun perusahaan tambang batu bara memiliki kewajiban mulai dari pajak penghasilan (PPh) hingga royalti.
Namun, pajak ini kembali ditarik lewat restitusi, hingga akhirnya penerimaan pemerintah justru menjadi negatif.
Sebelumnya, Purbaya mengatakan akan menerapkan bea keluar terhadap komoditas batu bara pada 2026.
Purbaya melihat tren penurunan Harga Batu Bara Acuan (HBA) akan terus berlanjut hingga tahun 2026.
Untuk menyikapi kondisi ini, pemerintah tengah menyiapkan instrumen bea keluar sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong program hilirisasi dan dekarbonisasi batu bara. "Saat ini mekanismenya sedang kami finalisasi, bersama kementerian terkait," kata Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (8/12/2025). Selain itu, menurut Purbaya, Indonesia merupakan negara penghasil batu bara terbesar ketiga.
Namun, ekspornya masih didominasi dalam bentuk mentah.
Oleh karena itu, bea keluar ini diperlukan untuk mendorong hilirisasi batu bara.
Apalagi pemerintah tengah fokus untuk menciptakan transisi energi Indonesia lebih cepat mencapai energi bersih dan berkelanjutan tanpa harus mengganggu ketahanan energi nasional.
Harapannya, melalui kebijakan bea keluar, pemanfaatan batu bara diharapkan dapat diarahkan melalui teknologi dan proses yang lebih efisien dengan emisi yang lebih rendah, sejalan dengan upaya dekarbonisasi.
Tag: #pengusaha #protes #pajak #batu #bara #purbaya #saya #subsidi #yang #kaya #aneh #enggak