Kemendag: Permintaan Turun Sebabkan Harga CPO Melemah
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut penurunan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk periode Januari 2026 disebabkan oleh peningkatan produksi, terutama dari Malaysia, namun tidak diikuti peningkatan permintaan.
Dalam keterangan resmi Kemendag di Jakarta, Kamis (1/1/2025), HR CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE), periode Januari 2026 adalah sebesar 915,64 dollar AS per metrik ton (MT).
Nilai ini turun sebesar 10,51 dollar AS atau 1,13 persen dari HR CPO periode Desember 2025 yang tercatat sebesar 926,14 dollar AS per MT.
Ilustrasi minyak kelapa sawit.
"HR CPO Januari 2026 turun dibanding periode Desember 2025 karena ada peningkatan produksi, terutama dari Malaysia, yang tidak diikuti peningkatan permintaan dan penguatan mata uang ringgit terhadap dollar Amerika Serikat (AS)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.
Tommy menjelaskan sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 November sampai 19 Desember 2025 pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar 853,13 dollar AS per MT.
Kemudian, bursa CPO di Malaysia sebesar 978,14 dollar AS per MT, dan harga Port CPO Rotterdam sebesar 1.187,25 dollar AS per MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari 40 dollar AS, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
"Dengan demikian, HR ditetapkan berdasarkan bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar 915,64 dollar AS per MT," kata Tommy.
Merujuk pada penetapan HR CPO 1 sampai 31 Januari 2026 tersebut dan berdasarkan Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 74 dollar AS per MT.
Sementara itu, merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025, PE CPO adalah 10 persen dari HR CPO periode 1 sampai 31 Januari 2026, yaitu 91,5637 dollar AS per MT.