Amran Sebut 72 Ton Bawang Bombai Ilegal Bawa Penyakit, Bisa Rusak Pertanian
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/12/2025).(Biro Pers Sekretariat Presiden )
17:36
25 Desember 2025

Amran Sebut 72 Ton Bawang Bombai Ilegal Bawa Penyakit, Bisa Rusak Pertanian

– Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut 72 ton bawang bombai impor ilegal berisiko merusak tanaman petani karena terbukti mengandung penyakit berbahaya.

Bawang bombai tersebut masuk secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Aparat Direktorat Kriminal Khusus Mabes Polri bersama Polda Jawa Timur membongkar kasus tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, komoditas tersebut terbukti mengandung penyakit yang berpotensi merusak tanaman pertanian di Indonesia,” ujar Amran, dikutip Kamis (25/12/2025).

Hasil pemeriksaan karantina menemukan empat organisme berbahaya pada bawang bombai tersebut. Seluruh organisme berpotensi menurunkan produksi dan memicu gagal panen jika menyebar di lahan pertanian.

Organisme pertama Aphelenchoides fragariae, cacing mikroskopis yang menyerang daun. Serangan menimbulkan bercak, daun mengering, lalu rontok. Kondisi ini melemahkan tanaman dan meningkatkan risiko gagal panen.

Organisme kedua Rhabditis sp., cacing perusak akar tanaman. Parasit ini mengganggu penyerapan air dan unsur hara. Tanaman akan layu, pertumbuhan terhambat, dan hasil panen menurun. Pengendalian organisme ini tergolong sulit jika sudah berkembang di lahan.

Organisme ketiga berupa jamur Alternaria alternata. Infeksi memunculkan bercak daun dan menyebabkan pembusukan umbi bawang. Kerusakan tidak hanya terjadi saat budidaya, tetapi berlanjut hingga fase pascapanen. Potensi kerugian ekonomi dinilai besar.

Organisme keempat Drechslera tetramera. Jamur ini membuat tanaman menguning, layu, lalu mati. Penyebaran berlangsung cepat melalui angin dan air. Produksi dan pasokan pangan terancam jika infeksi meluas.

Amran menjelaskan bawang bombai tersebut masuk tanpa izin resmi dan sertifikat karantina. Pelaku menggunakan dokumen palsu untuk mengelabui petugas. Muatan dicatat sebagai cangkang sawit, bukan bawang bombai.

Menurut Amran, komoditas itu berasal dari Belanda. Pengiriman berlangsung melalui Malaysia menuju Pelabuhan Kumai, Kalimantan Tengah. Barang kemudian dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kepolisian menyita bawang bombai tersebut pada 2 Desember 2025.

Amran menegaskan penyelundupan pangan mengancam sektor pertanian nasional. Proses hukum harus berjalan tegas terhadap pelaku.

Penyebaran organisme berbahaya berisiko menimbulkan kerugian luas. Produksi menurun, pasokan terganggu, dan harga pangan berpotensi naik. Produk pertanian Indonesia juga terancam penolakan di pasar global.

“Ini tidak boleh diberi kompromi. Seluruh pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, karena ini membahayakan tanaman kita dan dapat berdampak luas terhadap ketahanan pangan nasional,” tegas Amran.

Tag:  #amran #sebut #bawang #bombai #ilegal #bawa #penyakit #bisa #rusak #pertanian

KOMENTAR