Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
Ilustrasi kripto (unsplash)
06:52
21 Desember 2025

Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK

Baca 10 detik
  • OJK segera menerbitkan Whitelist berisi entitas Pedagang Aset Keuangan Digital berizin dan diawasi otoritas terkait.
  • Whitelist ini berfungsi sebagai rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas platform aset kripto di Indonesia.
  • Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis saat memilih layanan aset keuangan digital dan aset kripto.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  segera menerbitkan Whitelist Pedagang

Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD). 

Hak ini sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen dan menjaga integritas kegiatan aset keuangan digital/aset kripto di Indonesia.

Whitelist ini berisi nama-nama entitas dan aplikasi/platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan oleh OJK dan merupakan rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan, setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku.

"Masyarakat diharapkan menjadikan Whitelist sebagai rujukan utama; dan pihak yang tidak tercantum dalam Whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Logo OJK PerbesarLogo OJK

Selanjutnya, OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga lain. 

Nantinya,  tindakan terhadap pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset keuangan digital/aset kripto tanpa izin sesuai ketentuan dalam Pasal 304 UU P2SK.

Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, masyarakat diharapkan selalu memperhatikan Legal dan Logis (2L). 

Legal artinya pastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin yang tepat dari OJK dan/atau otoritas terkait, serta tercantum dalam Whitelist. 

Logis artinya cermati janji keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan. 

Bila keuntungan yang dijanjikan tidak wajar, sangat tinggi, atau tidak masuk akal, maka masyarakat perlu meningkatkan kehati-hatian karena berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal.

OJK mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

Caranya dengan hanya bertransaksi pada entitas yang legal dan diawasi serta secara aktif melaporkan setiap indikasi kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.

Berikut daftar daftar PAKD dan CPAKD yang berada dalam pengawasan OJK, yang dapat menjadi rujukan masyarakat dalam bertransaksi aset keuangan digital dan aset kripto:

  1. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
  2. PT Aset Instrumen Digital (ASTAL) dengan
  3. PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
  4. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
  5. PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre)
  6. PT Aset Kripto Internasional (BTSE Indonesia)
  7. PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest)
  8. PT Kripto Inovasi Nusantara (CoinX)
  9. PT Cyrameta Exchange Indonesia (CYRA)
  10. PT Kripto Maksima Koin (Floq)
  11. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  12. PT Multikripto Exchange Indonesia (Koinsayang)
  13. PT Mitra Kripto Sukses (MAKS)
  14. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
  15. PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange)
  16. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
  17. PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi)
  18. PT Pintu Kemana Saja (Pintu) l
  19. PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
  20. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
  21. PT Samuel Kripto Indonesia (Samuel Kripto)
  22. PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit)
  23. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  24. PT Tiga Inti Utama (Triv)
  25. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) d
  26. PT Indonesia Digital Exchange (digitalexchange.id)
  27. PT Gerbang Aset Digital (Fasset)
  28. PT Gudang Kripto Indonesia (GudangKripto)
  29. PT Luno Indonesia Ltd (Luno)

Editor: Dythia Novianty

Tag:  #daftar #lengkap #perusahaan #aset #kripto #digital #yang #dapat #izin

KOMENTAR