Daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Digital dan Kripto Berizin OJK
Ilustrasi aset kripto. Aturan pajak kripto baru resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.(PEXELS/RDNE STOCK PROJECT)
20:56
19 Desember 2025

Daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Digital dan Kripto Berizin OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan whitelist atau daftar penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto yang telah mengantongi izin dan terdaftar secara resmi.

Whitelist ini disusun sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen dan menjaga integritas kegiatan aset keuangan digital atau aset kripto di Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, setiap penyelenggara perdagangan aset keuangan digital maupun aset kripto wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Ilustrasi aset kripto, kripto. PIXABAY/PHOTOSPIRIT Ilustrasi aset kripto, kripto.

Karena itu, masyarakat diharapkan menjadikan whitelist tersebut sebagai rujukan utama.

"Pihak yang tidak tercantum dalam whitelist bukan merupakan entitas yang berizin dan atau diawasi oleh OJK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).

Ismail menjelaskan, whitelist ini memuat nama entitas serta aplikasi atau platform yang telah memperoleh izin dan atau penetapan dari OJK.

Daftar tersebut menjadi rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam bertransaksi aset keuangan digital dan aset kripto.

Penerbitan whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksanaannya, termasuk ketentuan peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga lain, untuk menindak pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset keuangan digital atau aset kripto tanpa izin sesuai ketentuan dalam Pasal 304 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ilustrasi kripto.UNSPLASH/TRAXER Ilustrasi kripto.

Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan aspek legal dan logis (2L).

Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasi memiliki izin yang sesuai dari OJK dan tercantum dalam whitelist. Sementara logis berarti mencermati penawaran keuntungan atau imbal hasil.

"Bila keuntungan yang dijanjikan tidak wajar, sangat tinggi, atau tidak masuk akal, maka masyarakat perlu meningkatkan kehati-hatian karena berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal," imbaunya.

Berikut whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital yang dapat menjadi rujukan masyarakat dalam bertransaksi aset keuangan digital dan kripto karena berada dalam pengawasan OJK.

  1. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib) dengan website https://kripto.ajaib.co.id/
  2. PT Aset Instrumen Digital (ASTAL) dengan website https://www.astal.co.id
  3. PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime) dengan website https://www.bittime.com
  4. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe) dengan website https://www.bitwewe.co.id
  5. PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre) dengan website https://www.bitwyre.id
  6. PT Aset Kripto Internasional (BTSE Indonesia) dengan website https://www.btse.id/en
  7. PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest) dengan website https://www.pedagangkripto.com
  8. PT Kripto Inovasi Nusantara (CoinX) dengan website https://www.coinx.co.id
  9. PT Cyrameta Exchange Indonesia (CYRA) dengan website https://www.cyra.exchange
  10. PT Kripto Maksima Koin (Floq) dengan website https://floq.co.id/
  11. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) dengan website https://indodax.com/
  12. PT Multikripto Exchange Indonesia (Koinsayang) dengan website https://www.koinsayang.com
  13. PT Mitra Kripto Sukses (MAKS) dengan website https://kriptosukses.com/
  14. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee) dengan website https://mobee.com/
  15. PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange) dengan website https://nagaexchange.co.id/
  16. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest) dengan website https://www.nanovest.io
  17. PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi) dengan website https://usenobi.com/
  18. PT Pintu Kemana Saja (Pintu) dengan website https://pintu.co.id/
  19. PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang) dengan website https://pluang.com/
  20. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku) dengan website https://www.reku.id
  21. PT Samuel Kripto Indonesia (Samuel Kripto) dengan website https://www.samuelkripto.com
  22. PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit) dengan website https://www.crypto.stockbit.com
  23. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) dengan website https://www.tokocrypto.com/
  24. PT Tiga Inti Utama (Triv) dengan website https://www.triv.co.id
  25. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dengan website https://www.id.upbit.com
  26. PT Indonesia Digital Exchange (digitalexchange.id) dengan website https://digitalexchange.id
  27. PT Gerbang Aset Digital (Fasset) dengan website https://fasset.id/
  28. PT Gudang Kripto Indonesia (GudangKripto) dengan website https://gudangkripto.id/
  29. PT Luno Indonesia Ltd (Luno) dengan website https://www.luno.com/

Selain itu, OJK juga menyusun daftar bursa AKD, Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan AKD (Kliring), dan Pengelola Tempat Penyimpanan AKD (Kustodian) berizin, yaitu sebagai berikut.

  1. PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) dengan website https://cfx.co.id
  2. PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dengan website https://www.kliringkomoditi.id
  3. PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) dengan website https://coincustodian.id
  4. PT Tennet Depository Indonesia (Tennet) dengan website https://depository.id

Sebagai catatan, daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang tercantum dalam daftar ini akan diperbarui secara berkala melalui kanal resmi OJK.

Tag:  #daftar #penyelenggara #perdagangan #aset #digital #kripto #berizin

KOMENTAR