Kenaikan Upah Minimum 2026: Rumus Baru, Prediksi UMP Jakarta 2026, dan Simulasi Nasional
Kenaikan upah minimum 2026 resmi menggunakan formula baru yang ditetapkan pemerintah.
Aturan ini menjadi dasar penentuan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK 2026), hingga upah minimum sektoral di seluruh Indonesia yang mulai berlaku per 1 Januari 2026.
Mengacu pemberitaan Kompas.com, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat formula terbaru kenaikan upah minimum. Kebijakan ini mencakup penetapan UMP, UMR 2026, hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Rumus baru kenaikan upah minimum 2026
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, sebelum PP Pengupahan diteken, Presiden Prabowo terlebih dahulu menyerap berbagai aspirasi dari pemangku kepentingan, khususnya perwakilan serikat pekerja dan buruh.
Hasilnya, pemerintah menetapkan formula baru yang digunakan dalam perhitungan kenaikan upah minimum 2026.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025) malam.
Dalam formula tersebut, alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kehadiran variabel ini membuat kenaikan UMP dan UMR 2026 di setiap daerah tidak bersifat seragam, melainkan menyesuaikan kondisi ekonomi lokal.
Peran Dewan Pengupahan Daerah dan Gubernur
Yassierli menegaskan, perhitungan teknis kenaikan upah minimum 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Dewan ini bertugas menghitung besaran kenaikan sesuai formula yang berlaku, lalu menyampaikannya kepada gubernur sebagai bahan pertimbangan.
“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” kata Yassierli.
Dalam PP Pengupahan juga diatur bahwa gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK 2026.
Selain itu, gubernur harus menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan memiliki kewenangan menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Khusus penetapan upah minimum tahun 2026, gubernur di seluruh Indonesia diwajibkan menetapkan besaran upah paling lambat 24 Desember 2025.
Setelah itu, hasil penetapan wajib diumumkan ke publik sebagai bentuk transparansi kebijakan pengupahan.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur rumus kenaikan upah minimum, mulai dari upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Prediksi dan simulasi kenaikan UMP 2026
Berdasarkan formula baru dalam PP Pengupahan, berikut simulasi kenaikan upah minimum 2026 menggunakan UMP 2025 sebagai dasar perhitungan.
Simulasi ini memakai asumsi:
- Inflasi: 3 persen
- Pertumbuhan ekonomi: 5 persen
- Indeks alfa: 0,7
Dengan asumsi tersebut, estimasi kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 6,5 persen.
Perlu dicatat, angka ini bersifat simulasi nasional dan bisa berbeda dengan penetapan resmi masing-masing daerah. Berikut prediksi UMP 2026 di setiap provinsi:
- Aceh: dari Rp 3.685.616 menjadi sekitar Rp 3.925.181
- Sumatera Utara: dari Rp 2.992.559 menjadi sekitar Rp 3.187.075
- Sumatera Barat: dari Rp 2.994.193 menjadi sekitar Rp 3.188.816
- Sumatera Selatan: dari Rp 3.681.571 menjadi sekitar Rp 3.920.873
- Kepulauan Riau: dari Rp 3.623.654 menjadi sekitar Rp 3.859.192
- Riau: dari Rp 3.508.776 menjadi sekitar Rp 3.736.847
- Lampung: dari Rp 2.893.070 menjadi sekitar Rp 3.081.120
- Bengkulu: dari Rp 2.670.039 menjadi sekitar Rp 2.843.592
- Jambi: dari Rp 3.234.535 menjadi sekitar Rp 3.444.780
- Bangka Belitung: dari Rp 3.623.653 menjadi sekitar Rp 3.859.190
- Banten: dari Rp 2.905.119 menjadi sekitar Rp 3.093.952
- DKI Jakarta: dari Rp 5.396.761 menjadi sekitar Rp 5.747.550 (Sering juga disebut sebagai UMP Jakarta 2026 atau UMR Jakarta 2026)
- Jawa Barat: dari Rp 2.191.232 menjadi sekitar Rp 2.333.662
- Jawa Tengah: dari Rp 2.169.349 menjadi sekitar Rp 2.310.357
- Jawa Timur: dari Rp 2.305.985 menjadi sekitar Rp 2.455.874
- DI Yogyakarta: dari Rp 2.264.081 menjadi sekitar Rp 2.411.246
- Jawa Tengah: dari Rp 2.169.349 menjadi sekitar Rp 2.310.357
- Bali: dari Rp 2.996.500 menjadi sekitar Rp 3.191.273
- Nusa Tenggara Timur: dari Rp 2.328.969 menjadi sekitar Rp 2.480.352
- Nusa Tenggara Barat: dari Rp 2.602.931 menjadi sekitar Rp 2.772.122
- Maluku Utara: dari Rp 3.408.000 menjadi sekitar Rp 3.629.520
- Maluku: dari Rp 3.141.700 menjadi sekitar Rp 3.345.911
- Sulawesi Tengah: dari Rp 2.915.000 menjadi sekitar Rp 3.104.475
- Sulawesi Tenggara: dari Rp 3.073.551 menjadi sekitar Rp 3.273.332
- Sulawesi Utara: dari Rp 3.775.425 menjadi sekitar Rp 4.020.828
- Sulawesi Selatan: dari Rp 3.657.527 menjadi sekitar Rp 3.895.266
- Gorontalo: dari Rp 3.221.731 menjadi sekitar Rp 3.431.144
- Sulawesi Barat: dari Rp 3.104.430 menjadi sekitar Rp 3.306.218
- Kalimantan Barat: dari Rp 2.878.285 menjadi sekitar Rp 3.065.374
- Kalimantan Tengah: dari Rp 3.473.621 menjadi sekitar Rp 3.699.406
- Kalimantan Selatan: dari Rp 3.496.194 menjadi sekitar Rp 3.723.447
- Kalimantan Utara: dari Rp 3.580.160 menjadi sekitar Rp 3.812.870
- Kalimantan Timur: dari Rp 3.579.314 menjadi sekitar Rp 3.811.969
- Papua: dari Rp 4.285.850 menjadi sekitar Rp 4.564.430
- Papua Barat: dari Rp 3.393.500 menjadi sekitar Rp 3.614.078
- Papua Tengah: dari Rp 4.285.848 menjadi sekitar Rp 4.564.428
- Papua Barat Daya: dari Rp 3.614.000 menjadi sekitar Rp 3.848.910
- Papua Selatan: dari Rp 4.285.850 menjadi sekitar Rp 4.564.430
- Papua Pegunungan: dari Rp 4.285.847 menjadi sekitar Rp 4.564.427
Simulasi ini menunjukkan bahwa besaran UMP 2026 berpotensi meningkat secara merata, namun tetap bergantung pada hasil perhitungan Dewan Pengupahan Daerah dan keputusan akhir gubernur di masing-masing provinsi.
Tag: #kenaikan #upah #minimum #2026 #rumus #baru #prediksi #jakarta #2026 #simulasi #nasional