PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
PT Tusam Hutani Lestari
13:19
11 Desember 2025

PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto

Baca 10 detik
  • PT Tusam Hutani Lestari (THL) dikaitkan Jatamnas dengan banjir bandang Aceh Desember 2025 karena konsesi HTI 97 ribu hektare.
  • Edhy Prabowo tercatat sebagai Direktur Utama THL sejak perubahan akta tertanggal 28 Agustus 2024.
  • Konsesi THL meliputi area pinus dan hutan sekunder, dengan izin yang berlaku hingga tahun 2043.

PT Tusam Hutani Lestari (THL), perusahaan yang menguasai sekitar 97 ribu hektare hutan di Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, dan Aceh Utara, menjadi sorotan publik menyusul bencana banjir bandang yang melanda hampir sebagian besar wilayah Aceh pada awal Desember 2025.

Perusahaan ini telah mengantongi izin Hutan Tanaman Industri (HTI) sejak diterbitkannya SK No. 556/Kpts-II/1997.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melalui akun media sosialnya (@jatamnas) mengunggah peta yang menunjukkan kawasan yang kini terendam banjir besar berada di area yang sebagian hak kelola hutannya dimiliki oleh PT Tusam Hutani Lestari.

Jatamnas menyoroti bahwa banjir parah ini terjadi bersamaan dengan hujan ekstrem di wilayah yang telah lama dipenuhi berbagai konsesi.

Kerusakan pada daerah hulu sungai, akibat bertahun-tahun terkikis oleh puluhan izin tambang, HPH, HTI, dan perkebunan sawit skala masif, menyebabkan daerah tangkapan air melemah.

Akibatnya, limpasan hujan langsung meluru ke permukiman, membawa lumpur dan potongan kayu, memicu banjir bandang yang diklaim sebagai salah satu yang terparah dalam puluhan tahun.

Kabupaten yang kini berstatus siaga darurat karena banjir berat, yang juga disorot dalam peta Jatamnas, meliputi Pidie Jaya, Aceh Tengah, Aceh Utara, Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Gayo Lues, hingga Aceh Singkil.

Jatamnas menambahkan, di kawasan hulu sungai terdapat lebih dari 30 izin tambang minerba seluas lebih dari 132 ribu hektare, ditambah jaringan konsesi kayu dan HTI yang merangsek dekat permukiman. Hal ini paling jelas terlihat di wilayah Linge, Aceh Tengah, tempat PT Tusam Hutani Lestari mengelola hampir 100 ribu hektare dan kerap dipersoalkan warga karena dianggap mengubah hutan adat menjadi kebun industri pinus.

Perusahaan pemegang konsesi sekitar 97 ribu hektare ini dikaitkan dengan Prabowo Subianto.

Isu kepemilikan Prabowo terhadap Tusam Hutani Lestari pernah mencuat pada Debat Pilpres 2019 ketika Joko Widodo secara terbuka menyebut Prabowo menguasai ratusan ribu hektare lahan konsesi di beberapa daerah, termasuk Aceh Tengah.

Kala itu, Prabowo tidak membantah, namun menegaskan bahwa lahan tersebut adalah Hak Guna Usaha (HGU) yang tetap menjadi milik negara.

Berdasarkan Data Ditjen AHU, struktur kepemilikan saham PT Tusam Hutani Lestari dikuasai oleh PT V (Inhutani V) dengan 7.947 lembar saham, yang mencerminkan perusahaan kehutanan lama (BUMN di bawah jaringan Perhutani Group).

Total modal ditempatkan dan disetor tercatat sebesar Rp19,867 miliar, seluruhnya dalam bentuk uang, tanpa ada penyertaan saham pribadi dari individu mana pun.

Tidak ada nama Prabowo Subianto dalam daftar pemegang saham ini.

Jajaran Direksi Terbaru dan Izin Konsesi

Meskipun Prabowo tidak terdaftar sebagai pemilik saham, dokumen AHU menunjukkan figur mencolok dalam jajaran direksi.

Dalam akta perubahan tertanggal 28 Agustus 2024, Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra (yang mengundurkan diri saat terjerat kasus korupsi November 2020), tercatat masuk sebagai Direktur Utama PT Tusam Hutani Lestari.

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Suara.com/Achmad Fauzi) PerbesarEks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Suara.com/Achmad Fauzi)

Edhy Prabowo sendiri sebelumnya sempat dikenal dekat dengan Prabowo Subianto, selaku politisi.

Direksi lainnya adalah Muhammad Harrifar Syafar dan Sofyan Alparis, didampingi Sukasno (Komisaris Utama) dan Suhary Zainuddin Basyariah (Komisaris).

Izin HTI PT THL seluas 97.300 hektare yang diterbitkan melalui SK No. 556/Kpts-II/1997, akan berakhir pada tahun 2043.

Izin ini kemudian diperbarui melalui SK Menteri LHK No. 1501/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021 yang menegaskan wilayah operasional di Provinsi Aceh.

Dalam pembagian areal PBPH terbaru, konsesi PT THL yang berada di Aceh Tengah dan Bener Meriah—wilayah yang terdampak bencana—terbagi atas:

Area pinus: 29.378 hektare

Hutan sekunder: 17.563 hektare

Lahan kosong berpotensi dikelola: 22.172 hektare

Pertanian lahan campur: 16.557 hektare

Kawasan permukiman: 2.058 hektare

Perlu dicatat dari data Putusan Mahkamah Agung, Tusam Hutani Lestari dilaporkan hanya memiliki izin mengolah getah pinus, sementara izin untuk menebang dan memanfaatkan kayu tidak ada. Namun, surat keputusan menteri yang diberikan kepada perusahaan ini masih dinyatakan berlaku hingga saat ini.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #tusam #hutani #lestari #punya #siapa #menguasai #lahan #hutan #aceh #sejak #soeharto

KOMENTAR