Segini Kisaran UMP yang Diinginkan Para Pengusaha
Ilustrasi Upah Minimum (Frepik)
10:46
9 Desember 2025

Segini Kisaran UMP yang Diinginkan Para Pengusaha

Baca 10 detik
  • Bob Azam dari APINDO menjelaskan bahwa skema perhitungan upah minimum dirumuskan tripartit antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
  • Mayoritas anggota APINDO adalah industri kecil menengah yang hanya mampu membayar upah minimum di bawah lima puluh persen.
  • APINDO mengharapkan regulasi pengupahan yang lebih berkelanjutan daripada perubahan aturan yang selalu berubah-ubah dan tidak pasti.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam membeberkan besaran upah minimum yang diinginkan oleh para pengusaha.

Menurutnya, tidak semua pengusaha menginginkan upah kecil. Bob menyebut, skema perhitungan upah minimum itu juga dirumuskan tripartit antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

"Bukan berarti Apindo itu pro-upah rendah serendah-rendahnya. Nggak gitu lho. Silahkan dilakukan bipartit di masing-masing perusahaan kalau memang mampu. Ini udah berkali-kali kita sampaikan ya. Upah minimum ya just upah minimum, dan kita harus bisa mengcover semua perusahaan termasuk perusahaan kecil menengah," ujarnya dalam konferensi pers yang dikutip di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani di Jakarta, Selasa (25/11/2025). [Suara.com/Fakhri] PerbesarKetua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani di Jakarta, Selasa (25/11/2025). [Suara.com/Fakhri]

Bob menuturkan, tidak semua perusahaan yang menjadi anggota Apindo itu besar. Ia mengungkapkan, 90 persen perusahaan di Apindo berlevel kecil dan menengah,

Dan hanya memiliki kemampuan untuk membayar UMP di bawah 50 persen.

"Jangan dikira anggota Apindo itu multinasional company semua ya. 90 persen adalah industri kecil menengah yang kemampuan bayar upah minimumnya itu cuma di bawah 50 persen. Itu kenyataan yang harus kita hadapi saat ini," kata Bob.

Maka dari itu, ia menyoroti aturan UMP yang selalu berubah-ubah. Apalagi yang tebaru adanya kenaikan UMP, yang membuat bisnis menjadi tidak pasti.

"Sudah hampir 5 regulasi yang dikeluarkan yang selalu berubah-berubah. Itu yang sebenarnya yang kita inginkan agar regulasi itu nanti bisa lebih sustain sehingga kita bisa merencanakan bisnis kita dengan lebih baik lagi," imbuh Bob.

Ia menambahkan, semua pihak jangan menyudutkan pengusaha terkait dengan penetapan upah. Bob menilai, seharusnya pemerintah membuat sistem pengupahan yang lebih baik, sehingga tidak bergantung pada UMP saja.

Saat ini, Apindo masih berpedoman dengan aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Jadi yang kita harapkan adalah sebenarnya bangunlah ekosistem pengupahan yang baik. Ya, upah itu kan bukan hanya tergantung upah minimum. Ada juga struktur skala upah, ada juga upah produktivitas, insentif dan lain-lain," pungkasnya.

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #segini #kisaran #yang #diinginkan #para #pengusaha

KOMENTAR