Pemerintah Targetkan 1.000 BUMN Dirampingkan Jadi 200
Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) memastikan perampingan jumlah perusahaan pelat merah tetap berjalan.()
22:20
30 Oktober 2025

Pemerintah Targetkan 1.000 BUMN Dirampingkan Jadi 200

— Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) memastikan perampingan jumlah perusahaan pelat merah tetap berjalan.

Wakil Kepala BP BUMN Tedi Bharata menekankan, kebijakan ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk karyawan.

“Semua stakeholder kita libatkan. Karyawan tentu harus menjadi pusat perhatian,” ujar Tedi di Jakarta, Kamis (30/10/2025), dikutip dari Antara.

Tujuan Perampingan BUMN: Efisiensi dan Kinerja Lebih Baik

Perampingan BUMN dari sekitar 1.000 menjadi 200–240 entitas bertujuan meningkatkan rasio profitabilitas (return of asset/RoA) dan mendorong transformasi BUMN agar lebih efisien serta berdampak bagi masyarakat.

“Harapan besar dari pemerintah, BUMN harus lebih bagus, lebih maju, dan memberikan dampak lebih besar kepada masyarakat,” kata Tedi.

Ia menambahkan, kontribusi BUMN, baik finansial maupun sosial, harus meningkat. Karyawan juga harus memahami bahwa amanah ini menjadi bagian dari KPI mereka.

Kembali ke Bisnis Inti 

Tedi menegaskan, setiap BUMN harus kembali fokus pada bisnis inti (core business) masing-masing.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meminta CEO Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, melakukan rasionalisasi BUMN.

“Saya sudah memberikan arahan untuk memangkas dari sekitar 1.000 BUMN menjadi 200, 230, atau 240,” ujarnya.

Presiden juga meminta manajemen BUMN dijalankan sesuai standar bisnis internasional dan membuka peluang bagi talenta terbaik, termasuk ekspatriat, untuk mengisi jajaran manajemen.

Langkah ini diharapkan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan daya saing global BUMN, serta meningkatkan RoA yang sebelumnya hanya 1–2 persen.

Revisi UU BUMN dan Penguatan Tata Kelola

Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menambahkan, perampingan ini juga bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Pemerintah membuka ruang bagi DPR memberikan masukan terkait optimalisasi, hilirisasi, dan industrialisasi BUMN.

Presiden juga menekankan agar budaya korupsi dihapus, serta jumlah komisaris dan direksi dikurangi untuk memperkuat tata kelola perusahaan pelat merah.

Tag:  #pemerintah #targetkan #1000 #bumn #dirampingkan #jadi

KOMENTAR