



Menkeu Purbaya Mau Babat Habis Pakaian Bekas Pasar Senen
- Purbaya berjanji akan membenahi Pasar Senen, yang dikenal sebagai pusat thrifting di Jakarta.
- Langkah tegas ini selaras dengan niat pemerintah untuk menghentikan total praktik impor balpres (bal pakaian bekas dalam karung) yang merugikan industri tekstil lokal.
- Purbaya menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah adalah menghidupkan UMKM yang legal dan mendukung penyerapan tenaga kerja di sisi produksi lokal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmen keras pemerintah untuk menyelesaikan persoalan impor pakaian bekas ilegal yang selama ini marak di Indonesia.
Dalam gebrakan terbarunya, Purbaya berjanji akan membenahi Pasar Senen, yang dikenal sebagai pusat thrifting di Jakarta, dan mengganti pasokan pakaian bekas impor dengan produk buatan dalam negeri.
Langkah tegas ini selaras dengan niat pemerintah untuk menghentikan total praktik impor balpres (bal pakaian bekas dalam karung) yang merugikan industri tekstil lokal.
"Oh nggak (bisnis di Pasar Senen tidak akan tutup). Nanti kan diisi dengan barang-barang dalam negeri," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Purbaya menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah adalah menghidupkan UMKM yang legal dan mendukung penyerapan tenaga kerja di sisi produksi lokal. Ia menolak keras anggapan bahwa pemerintah mendukung UMKM yang menjual barang ilegal.
"Lu pengen menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita. Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal juga bisa menciptakan tenaga kerja di penyerapan, di sisi produksi di sini. Jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri," tegasnya.
Untuk mengatasi praktik impor ilegal yang berulang, Purbaya menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih kuat. Ia mengusulkan agar para pelaku impor pakaian bekas ilegal dikenakan hukuman tambahan berupa denda hingga masuk daftar hitam (black list) agar tidak bisa lagi melakukan kegiatan impor.
Menkeu Purbaya mengaku baru mengetahui bahwa selama ini penegakan hukum terhadap balpres hanya sebatas pemusnahan barang dan hukum pidana, tanpa adanya denda.
"Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," tutupnya.
Tag: #menkeu #purbaya #babat #habis #pakaian #bekas #pasar #senen