



Tarif BPJS Kesehatan 2025: Cek Iuran Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru
Pemerintah hingga kini masih memberlakukan tarif BPJS Kesehatan 2025 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Meskipun sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3, besaran iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan.
Lantas, berapa tarif BPJS Kesehatan 2025? Simak informasi selengkapnya di sini.
Skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan 2025
Besaran tarif BPJS Kesehatan terbaru 2025 masih mengikuti skema yang sudah berlaku sebelumnya. Berikut penjelasan lengkapnya sesuai dengan jenis kepesertaan:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, seluruh iuran BPJS Kesehatan dibayarkan langsung oleh pemerintah.
Peserta kategori ini biasanya berasal dari masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan
Bagi peserta PPU yang bekerja di instansi pemerintah seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iurannya sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Rinciannya, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta
Untuk pekerja di BUMN, BUMD, maupun sektor swasta, ketentuannya sama, yakni total iuran 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4 persen dibayar oleh perusahaan (pemberi kerja) dan 1 persen ditanggung oleh pekerja.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Tarif BPJS Kesehatan 2025. Tarif BPJS Kesehatan terbaru. Tarif BPJS Kesehatan kelas 3. Tarif BPJS Kesehatan kelas 2. Tarif BPJS Kesehatan kelas 1. Tarif BPJS Kesehatan mandiri.
4. Keluarga Tambahan PPU
Jika peserta ingin menambahkan anggota keluarga seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua, maka dikenakan iuran tambahan sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan, yang dibayarkan oleh pekerja.
5. Peserta Mandiri (PBPU dan BP)
Untuk peserta BPJS Kesehatan Mandiri, besaran iuran disesuaikan dengan kelas layanan yang dipilih. Berikut rincian tarif BPJS Kesehatan mandiri 2025 berdasarkan kelas:
- Tarif BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 42.000 per orang per bulan (Peserta hanya membayar Rp 35.000, karena Rp 7.000 ditanggung pemerintah sebagai bantuan iuran)
- Tarif BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
- Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
Tarif ini merupakan acuan tarif BPJS Kesehatan mandiri yang berlaku nasional dan masih digunakan hingga penerapan penuh sistem KRIS.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Untuk peserta kategori Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari kelompok tersebut, iurannya sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, seluruhnya dibayar oleh pemerintah.
Ketentuan pembayaran dan denda
Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Jika terlambat, peserta tidak langsung dikenai denda, tapi akan ada denda jika dalam waktu 45 hari setelah status aktif kembali peserta mendapatkan layanan rawat inap.
Besaran denda mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020, yaitu:
- 5 persen dari biaya diagnosa awal rawat inap × jumlah bulan tertunggak
- Maksimal tunggakan 12 bulan
- Batas maksimal denda Rp 30 juta.
Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Meski tarif BPJS Kesehatan 2025 masih menggunakan sistem lama (kelas 1, 2, 3), pemerintah tengah mempersiapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai sistem baru yang tertuang dalam Perpres 59 Tahun 2024.
Dengan KRIS, nantinya seluruh peserta akan mendapatkan standar pelayanan yang sama, tanpa pembagian kelas seperti sebelumnya.
Itulah tarif BPJS Kesehatan 2025. Sejauh ini, tarif BPJS Kesehatan terbaru masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perubahan iuran akan diberlakukan setelah sistem KRIS resmi diterapkan secara menyeluruh di seluruh fasilitas kesehatan.