



KPPU Soroti Hak Monopoli BUMN, Dorong Regulasi Tetap Jaga Persaingan Sehat
- Pemberian hak monopoli kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan dalam simposium nasional yang digelar Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU), Senin (30/6/2025).
Simposium tersebut merupakan kerja sama antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Universitas Paramadina dengan mengusung tema Undang-Undang (UU) BUMN dalam Perspektif Persaingan Usaha.
Forum ini mengupas implikasi UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang merevisi UU Nomor 19 Tahun 2003, khususnya terkait pemberian hak monopoli kepada BUMN yang diatur dalam Pasal 86M.
Pasal tersebut menyatakan bahwa presiden dapat memberikan hak monopoli kepada BUMN atau anak usahanya melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sejumlah pakar hukum dan ekonomi menyampaikan kritik serta masukan terkait potensi dampak yuridis, institusional, dan ekonomi dari kebijakan tersebut.
Para pakar berpendapat bahwa perumusan PP memerlukan penjabaran definisi, kriteria, dan indikator yang jelas.
Sejumlah pakar yang menyampaikan pandangannya antara lain Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia TM Zakir S Machmud, serta Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN Wahyu Setyawan.
Mereka juga sepakat bahwa peran dan masukan KPPU sangat diperlukan dalam proses pembahasan regulasi hak monopoli BUMN melalui PP.
Saat membuka simposium, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa (Ifan) menyoroti pentingnya menyeimbangkan kepentingan negara melalui BUMN dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Ia mengungkapkan bahwa sejak 2020, KPPU telah mengajukan enam saran kebijakan kepada Kementerian BUMN, termasuk mitigasi jabatan rangkap dan penguatan program kepatuhan persaingan.
“Kami ingin memastikan bahwa BUMN dikelola secara profesional dan berdaya saing, tetapi tetap tunduk pada prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan adil,” ujar Ifan dalam keterangan persnya, Selasa (1/7/2025).
Ia juga menekankan perlunya partisipasi aktif KPPU dalam penyusunan PP sebagai turunan UU BUMN agar kebijakan yang diambil tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha.
Saran KPPU untuk Danantara
Terkait rencana investasi oleh Daya Anagata Nusantara (Danantara), Ifan menyarankan agar lembaga tersebut melakukan konsultasi dengan KPPU.
“Danantara sebaiknya proaktif berkonsultasi dan menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) milik KPPU dalam menyusun kebijakannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Ifan menjelaskan bahwa saran tersebut bertujuan agar upaya Danantara selaras dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari sisi investasi dan pengeluaran pemerintah secara eksponensial menuju angka 8 persen.
Selain Ketua KPPU, simposium ini juga dihadiri oleh anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, anggota KPPU periode 2018-2023 Chandra Setiawan, Guru Besar Universitas Pelita Harapan Udin Silalahi, serta Wakil Rektor Bidang Pengelolaan Sumber Daya Universitas Paramadina Handi Risza Idris.
Simposium nasional tersebut menjadi ruang diskusi penting bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan kritis dalam menyikapi dinamika peran negara di bidang ekonomi, khususnya BUMN.
KPPU berharap diskusi ini dapat memperkaya perspektif lintas disiplin dan memberikan landasan yang kuat bagi penyusunan kebijakan lanjutan yang tidak hanya berpihak pada kepentingan negara, tetapi juga menjamin iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif.
Tag: #kppu #soroti #monopoli #bumn #dorong #regulasi #tetap #jaga #persaingan #sehat