Menpan RB: Fleksibilitas Kerja ASN Bukan Wajib, Tapi Opsional
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). (Dok. YouTube DPR RI)
12:44
1 Juli 2025

Menpan RB: Fleksibilitas Kerja ASN Bukan Wajib, Tapi Opsional

- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, aturan fleksibilitas kerja aparatur sipil negara (ASN) tidak bersifat wajib.

Ia menekankan, fleksibilitas kerja disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kesiapan teknologi informasi di masing-masing instansi pemerintahan.

Fleksibilitas kerja (ASN) bersifat opsional, bukan kewajiban. Fleksibilitas dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kesiapan dalam teknologi informasi," ujar Rini dilansir siaran pers Kemenpan RB, Selasa (1/7/2025).

Rini menjelaskan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN mengatur bahwa ASN dapat melaksanakan tugas secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu.

Menindaklanjuti aturan tersebut, terbit Peraturan Menteri PANRB Nomor 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah.

"Peraturan ini menjadi pedoman teknis untuk mempermudah instansi pemerintah dalam menerapkan fleksibilitas kerja secara terukur, berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik," tutur Rini.

Rini menguraikan bahwa penyusunan peraturan ini telah melalui proses yang panjang, termasuk survei dan uji coba di beberapa instansi, serta diskusi lintas kementerian.

Pada studi yang pernah dilakukan pakar pada 2020 menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja membantu meningkatkan kepuasan kerja, menurunkan stres, dan berdampak positif pada pencapaian tujuan organisasi.

Sebelum Peraturan Menteri PANRB Nomor 4/2025 terbit, fleksibilitas kerja ASN telah diterapkan dalam kondisi khusus seperti pandemi Covid-19, arus mudik, dan kegiatan kenegaraan.

Pasca-pandemi, fleksibilitas kerja ASN tetap diterapkan di berbagai instansi seperti Kemenkeu, Bappenas, dan pemerintah daerah dengan skema WFO, WFH, co-working space, dan shift kerja.

Pelayanan publik tetap berjalan, terutama pada unit layanan 24/7 seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran. “Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang sesuai,” tuturnya.

Fleksibilitas kerja mencakup fleksibilitas lokasi kerja dan/atau fleksibilitas kerja secara waktu.

Penerapannya tidak bisa diberikan kepada semua tugas atau semua pegawai begitu saja, melainkan harus memenuhi kriteria yang jelas dan tegas.

Lebih lanjut, Rini menyampaikan bahwa fleksibilitas kerja bukan berarti memberikan kelonggaran terhadap kedisiplinan.

Sebab, pengawasan dan penilaian ketat tetap diberlakukan untuk ASN yang melakukan fleksibilitas kerja.

"Fleksibilitas kerja tidak berarti memberikan ‘kelonggaran’ disiplin ASN untuk bekerja lebih santai. Pengawasan serta penilaian ketat dan terukur dilakukan bagi pegawai yang melakukan fleksibilitas kerja," kata Rini.

“Karena itu, peran pimpinan dan dukungan teknologi informasi menjadi kunci agar pelaksanaan berjalan efektif dan terukur,” lanjutnya.

Dia mengingatkan bahwa tujuan fleksibilitas kerja yang utama adalah meningkatkan kinerja organisasi dan individu tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Karena itu, Kemenpan RB terus memantau dan mengevaluasi kinerja pelayanan publik, akuntabilitas instansi, dan kepuasan masyarakat sebagai bagian dari penilaian reformasi birokrasi.

Tag:  #menpan #fleksibilitas #kerja #bukan #wajib #tapi #opsional

KOMENTAR