



Soal Kuota Internet Hangus, Ini Kata Pengamat
su mengenai kuota internet berbatas waktu yang dinilai merugikan konsumen kembali mencuat ke publik. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Riant Nugroho menilai penting untuk melihat persoalan ini dari sudut pandang hukum dan prinsip kesepakatan dalam transaksi pasar.
“Pembelian pulsa dan kuota internet dilakukan dengan mekanisme pasar. Dalam mekanisme ini, antara pembeli dan penjual sudah ada kesepakatan untuk membeli produk yang dijual,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).
Dalam praktiknya, operator telekomunikasi telah mencantumkan secara jelas syarat dan ketentuan pada setiap produk yang ditawarkan, termasuk masa aktif kuota. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa setiap produk harus disertai informasi yang transparan mengenai harga, isi layanan, dan jangka waktu pemakaian.
Jika konsumen telah menyetujui pembelian produk sesuai informasi yang tersedia, maka secara hukum telah terjadi kesepakatan antara dua pihak. Dan bila para pihak sudah bersepakat membeli produk sesuai dengan persyaratan jual beli, maka sudah terjadi kesepakatan bisnis antar pihak.
“Hukum dagang itu kesepakatan antara penjual dan pembeli. Sama seperti jual beli rumah, ketika penjual sudah menyampaikan kondisi yang akan dijual kepada pembeli, maka ketika sudah terjadi kesepakatan, tidak bisa dibatalkan, kecuali ada kesepakatan lain. Dalam UU Perdata, kesepakatan para pihak adalah aturan yang sifatnya mengikat penjual dan pembeli,” sebut Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2012–2015 ini, dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan kuota berbatas waktu bukanlah sesuatu yang asing dalam industri telekomunikasi, baik di Indonesia maupun di negara lain. Operator pun memberikan berbagai pilihan kuota, dari yang kecil hingga besar, dengan masa aktif yang beragam agar bisa disesuaikan dengan kebutuhan pengguna.
“Operator seluler juga memberikan kebebasan kepada pelanggan untuk memilih produk yang sesuai dengan kebutuhannya. Seharusnya ketika masyarakat hanya membutuhkan internet sedikit, mereka bisa membeli kuota yang kecil,” kata Riant.
Terkait perbandingan dengan produk lain seperti token listrik atau gas LPG yang tidak memiliki batas waktu penggunaan, Riant menjelaskan bahwa masing-masing produk memiliki karakteristik dan mekanisme transaksi yang berbeda. Kesepakatan pembelian token listrik atau gas LPG ditentukan oleh volume dan penggunaan, bukan berdasarkan waktu.
"Sehingga tidak bisa disamakan dengan sistem kuota internet yang memang berbasis waktu,” jelasnya.
Sebelumnya Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa pihaknya selaku penyelenggara telekomunikasi dalam menjalankan bisnisnya selalu mengikuti prinsip tata kelola yang baik dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.
"Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan," kata Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir dikutip dari Antara.
Langkah tersebut juga sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, yang menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah maupun uang elektronik sehingga juga sudah dikenakan PPN sebagaimana barang konsumsi lainnya.
Marwan juga menjelaskan bahwa pemberlakuan masa aktif adalah hal yang wajar dalam industri telekomunikasi. Oleh karena itu, kuota internet bergantung kepada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan volume pemakaian.
Praktik itu juga membedakan kuota internet dengan token listrik ataupun uang elektronik untuk membayar jasa tol.
Penerapan masa aktif untuk sebuah layanan juga umum diberlakukan di berbagai sektor seperti tiket transportasi, kupon, dan keanggotaan klub dan tidak hanya terjadi di industri telekomunikasi Indonesia.
Jika melihat contoh di negara-negara lain, operator telekomunikasi global seperti yang beroperasi di Australia dan Malaysia pun menerapkan kebijakan serupa, bahwa kuota internet bisa hangus jika tak digunakan dalam masa berlaku.
ATSI juga menyatakan transparansi selalu menjadi prinsip utama yang dijalankan oleh para anggotanya sehingga, semua informasi yang dibutuhkan pelanggan untuk transaksi kuota internet sudah dicantumkan baik saat pembelian ataupun secara terbuka di situs website masing-masing operator.
"Setiap pilihan paket data yang ditawarkan/disediakan kepada pelanggan sudah disertai dengan syarat dan ketentuan mengenai besaran kuota data, harga dan masa aktif penggunaan atas paket data yang dibeli (expired date) tersebut. Pelanggan diberikan kebebasan/keleluasaan untuk memilih dan membeli paket data sesuai keinginannya dan kebutuhannya," kata Marwan.