Apa Itu Truk ODOL yang Bikin Ribuan Supir Truk Demo dan Blokir Jalan?
Tuntutan demo truk ODOL adalah meminta pemerintah melakukan evaluasi.(KOMPAS.com RIKI ACHMAD SAEPULLOH)
13:52
25 Juni 2025

Apa Itu Truk ODOL yang Bikin Ribuan Supir Truk Demo dan Blokir Jalan?

Demo truk ODOL terjadi di berbagai daerah. Bahkan di banyak lokasi mereka memblokade jalan raya, sehingga membuat kemacetan parah arus lalu lintas.

Para supir truk ini menolak kebijakan penegakkan kebijakan Zero ODOL. Truk ODOL dinilai menyalahi aturan sehingga sering dianggap jadi penyebab kecelakaan. Oleh pemerintah, truk-truk ini juga dinilai jadi biang keladi kerusakan jalan.

Pemerintah sebenarnya sudah menargetkan zero ODOL pada tahun 2023, namun kebijakan ini urung terlaksana. Pemerintah lalu kembali memberlakukan Zero ODOL pada tahun 2025.

Aksi demo truk ODOL di banyak tempat ini merupakan protes atas kebijakan yang dinilai memberatkan para pengemudi dan pengusaha angkutan barang, khususnya yang selama ini bergantung pada kendaraan dengan dimensi dan muatan di luar ketentuan.

Apa itu truk ODOL?

Kepanjangan ODOL adalah Over Dimension Over Loading. Istilah truk ODOL merujuk pada kendaraan yang memiliki dimensi dan/atau muatan melebihi batas yang diizinkan oleh peraturan.

Sederhananya, ODOL adalah kendaraan truk yang punya dimensi berlebih, baik dari segi panjang, tinggi, maupun lebar, dan dipakai untuk muatan berlebihan.

Larangan truk ODOL diatur secara tegas dalam:

  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Dalam pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, saksi pengemudi truk ODOL adalah kurungan paling lama 2 bulan atau denda sebanyak 500 ribu rupiah. Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Dituding biang kecelakaan dan kerusakan jalan

Berdasarkan data Korlantas Polri dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) yang mencatat kecelakaan tahun 2018, truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas.

Korlantas Polri juga telah merilis data sepanjang tahun 2017-2021, dilaporkan telah terjadi 349 kasus kecelakaan yang melibatkan truk ODOL.

Bahkan data tahun 2023 menyebutkan kasus lakalantas yang disebabkan oleh truk ODOL melonjak dan meningkat pesat yaitu mencapai 200 kasus kecelakaan lalu lintas.

Truk ODOL menjadi penyebab terbesar kedua setelah sepeda motor yang jadi biang keladi kecelakaan lalu lintas, serta jadi penyebab dari berbagai kecelakaan lalu lintas di mana setiap satu jam ada 2-3 orang meninggal dunia

Pemerintah telah menghitung akibat kerusakan jalan raya dan jalan tol yang ditimbulkan oleh beroperasinya truk ODOL dengan muatan yang berlebih. Biaya perawatan jalan dari tahun ke tahun terus meningkat dan secara akumulatif terus bertambah dan sangat besar.

Kementerian Perhubungan pernah menyebut bahwa truk ODOL adalah penyebab kerugian negara hingga Rp 43,45 triliun karena membuat pemerintah harus sering memperbaiki jalan rusak.

Tuntutan demo truk ODOL

Farid Hidayah, anggota Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT), mengatakan bahwa sopir tidak menentang aturan Zero ODOL. Namun, penindakan oleh kepolisian dinilai tidak tepat karena tidak memberikan solusi yang berimbang.

“Aturan tersebut dinilai terburu-buru untuk diterapkan, apalagi dilakukan penindakan. Karena menurut kami para sopir, sebenarnya setuju dengan penerapan Zero ODOL ini," ucap Farid.

Farid menjelaskan bahwa sopir truk tentunya senang dengan adanya regulasi Zero ODOL. Sebab, nantinya muatannya akan lebih ringan, sehingga secara teknis dalam perjalanan akan lebih minim hambatan, seperti risiko pecah ban dan ban yang lebih cepat haus.

Seharusnya, penerapan aturan Zero ODOL dibarengi dengan pengendalian batas ongkos kirim barang. Ketika tarif ongkos kirim itu tidak sesuai, itulah yang membuat truk ODOL hingga saat ini masih tetap ada dan semakin banyak.

"Penerapan dan penindakan Zero ODOL itu sangat terburu-buru tanpa melalui kajian, tanpa melalui evaluasi yang menyeluruh. Sebab, benang kusut yang ada di bawah akar rumput ini harus betul-betul diurai dulu, baru diterapkan regulasi Zero ODOL," ucap Farid.

Tag:  #truk #odol #yang #bikin #ribuan #supir #truk #demo #blokir #jalan

KOMENTAR