



Menaker Tegaskan Penyaluran BSU Rp 600.000 Tak Ada Potongan
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan tidak ada potongan biaya saat Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 disalurkan kepada 17,3 juta pekerja atau buruh sebagai penerima program tersebut.
Adapun, BSU tahun ini disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), dan PT Pos Indonesia (Persero).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, anggaran BSU yang ditransfer kepada penerima sesuai dengan nilai yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun total alokasi anggaran BSU sebesar Rp 10,72 triliun dari APBN 2025.
“Tidak ada potongan ya, jadi sesuai dengan anggaran yang kami minta kepada Kementerian Keuangan, sebesar itulah yang kemudian diterima oleh para penerima upah,” ujar Yassierli saat ditemui di gedung Kemenaker, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
BSU 2025 menyasar 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta, serta 565.000 guru honorer yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
Bantuan ini akan dibayarkan sekaligus pada Juni 2025, mencakup dua bulan atau periode Juni–Juli.
Yassierli menyebut anggaran yang sudah disiapkan pemerintah akan sampai kepada pekerja sebagai penerima.
Hanya saja, otoritas harus melakukan verifikasi dan validasi data terlebih dahulu sebelum BSU dicairkan.
“Dan itulah yang membuat kita membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi, validasi, untuk kita memastikan regulasinya ada, maka kami harus buat dulu peraturan Menteri Ketenagakerjaan, aturan turunan, dan semua administrasi itu harus lengkap karena kita ingin semua proses ini transparan dan akuntabel. Jadi tidak ada potongan, tidak ada apa-apa,” paparnya.