Apersi Siap Jika Diminta Bangun Rumah  Tipe 18/25, Tapi ..
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Dedy Indra Setiawan di kantor DPP Apersi, Jumat (20/6/2026).(Kompas.com/Dian Erika)
18:32
20 Juni 2025

Apersi Siap Jika Diminta Bangun Rumah Tipe 18/25, Tapi ..

- Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Dedy Indra Setiawan menanggapi rencana pemerintah untuk menetapkan ukuran rumah subsidi tipe 18/25 dan 18/30.

Menurut Dedy, sebagai pengembang, pihaknya akan mengikuti aturan dari pemerintah.

Apersi menyatakan siap jika diminta membangun rumah tipe 18/25 dan 18/30. "Sesungguhnya kami kan secara sebagai pengembang di asosiasi pengembang ini kita mengikuti regulasi yang pemerintah atur," ujar Dedy di Kantor DPP Apersi, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

 

"Kita siap-siap saja kalau harus disuruh bangun 18/25, 18/30 ya. Permasalahannya apakah pasar ini menyerap?" lanjutnya.

Dedy menuturkan, jika diterapkan di kota berstatus megapolitan, kebijakan itu bisa diterapkan, tetapi tidak dengan sistem subsidi.

Menurut Dedy, untuk kota megapolitan yang memiliki jumlah penduduk di atas 5 juta jiwa, rumah ukuran 18/25 dan 18/30 bisa direalisasikan untuk rumah komersial dengan pasar masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

"Jadi sebenarnya yang 18/25 atau 18/30 ini sebenarnya masuk nih, kalau bicara di tengah kota masuknya di MBT masyarakat berpenghasilan tanggung," ungkap Dedy.

"Jadi mungkin di sekitaran kisaran harga di bawah Rp 500 juta. Jadi anak-anak milenial, masyarakat juga yang pengen tinggal di kota-kota besar bisa punya [rumah] di kota besar," lanjutnya.

Akan tetapi, Dedy mengingatkan ada satu kendala lagi soal ketersediaan lahan di kota megapolitan.

Selain itu, harga tanah yang sangat mahal juga menjadi kendala.

"Kalau Jakarta udah puluhan juta semeter gitu ya. Tapi ini menarik juga, kalau memang pemerintah itu melakukan terobosan, misalnya lahan pemerintah dikerjasamakan gitu dengan pengembang dengan sistem hak guna pakai," ungkap Dedy.

"Hak guna pakainya berapa lama, mungkin bisa 60 tahun bisa 90 tahun gitu. Tapi lahan kan tetap punya pemerintah. Nah itu kan sebenarnya sudah terjadi hak guna pakai itu di beberapa tempat apartemen kan sudah ada itu, apartemen Pramuka kalau nggak salah hak guna hak guna pakai," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyajikan gambaran denah rumah subsidi 18 meter persegi.

Hal itu seiring dengan rencana Kementerian PKP mengubah ketentuan luas rumah subsidi, di mana luas bangunan minimal 18 meter persegi, dan luas lahan minimal 25 meter persegi.

Berdasarkan materi paparan Kementerian PKP, terdapat dua tipe rumah subsidi yang luas bangunannya 18 meter persegi, yakni tipe 18/25 yang artinya luas bangunan 18 meter persegi dan luas lahan 25 meter persegi, serta tipe 18/30 yang artinya luas bangunan 18 meter persegi dan luas lahan 30 meter persegi.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, perkiraan harga rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi adalah mulai dari Rp 108 juta, Rp 110 juta, hingga Rp 120 juta.

"Tergantung harga tanah. Semakin harga tanahnya bisa affordable, tentu harga rumahnya bisa lebih turun jauh dibanding yang eksisting dengan fitur 36/60 itu," ucap Heru, Kamis (12/06/2025).

Tag:  #apersi #siap #jika #diminta #bangun #rumah #tipe #1825 #tapi

KOMENTAR