Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS Sebesar 8 Persen, Segini Besarannya
Ilustrasi PNS (Dok. JawaPos.com)
18:00
30 Januari 2024

Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS Sebesar 8 Persen, Segini Besarannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan gaji PNS tahun 2024 sebesar 8 persen. Kenaikan gaji ini berlaku untuk PNS di Pusat dan Daerah, termasuk TNI dan Polri.   Hal ini ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).   Dalam aturan ini, gaji terendah PNS pada golongan I ditetapkan sebesar Rp 1.685.700-Rp2.522.600. Angka ini meningkat dibandingkan sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.  

  Adapun gaji tertinggi PNS diperoleh mereka yang termasuk dalam Golongan IV E sebesar Rp 6.373.200. Angka tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp 5.901.200.   Sebelumnya, kenaikan gaji PNS ini diumumkan Presiden Jokowi pada tahun lalu saat menyampaikan Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangannya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (16/8/2023).   "RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.   Lebih lengkap, segini besaran gaji PNS terbaru pada tahun 2024:  

  Golongan I   - Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp2.522.600   - Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp2.670.700   - Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp2.783.700   - Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp2.901.400   Golongan II   - Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp3.643.400   - Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp3.797.500   - Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp3.958.200   - Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp4.125.600   Golongan III   - Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp4.575.200   - Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp4.768.800   - Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp4.970.500   - Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp5.180.700   Golongan IV   - Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp5.399.900   - Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp5.628.300   - Golongan IVc: Rp 3.571.900 -Rp5.866.400   - Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp6.114.500   - Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp6.373.200

 

Editor: Banu Adikara

Tag:  #jokowi #resmi #naikkan #gaji #sebesar #persen #segini #besarannya

KOMENTAR