



DPR Dukung Penataan IUP di Kawasan Lindung, Termasuk Raja Ampat
Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin menilai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap sejumlah perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, menjadi sinyal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak menoleransi pelanggaran yang merugikan ekosistem lingkungan dan masyarakat.
"Adanya pencabutan IUP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan. Saya sangat mengapresiasi respons cepat pemerintah yang menunjukkan ketegasan dalam menata sektor pertambangan kita," kata Puteri di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (11/6/2025).
Dia pun mendukung penuh rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menata IUP di kawasan lindung, termasuk di Raja Ampat.
Ilustrasi nikel, penambangan nikel.
Penataan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Dia meyakini langkah pemerintah mencabut IUP bagi 4 perusahaan pertambangan di Raja Ampat, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, sudah melalui pertimbangan matang.
Merujuk keterangan pemerintah, dia menilai keempat perusahaan itu memiliki catatan pelanggaran yang signifikan, yakni belum punya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan dokumen perencanaan wajib dalam kegiatan pertambangan.
Selain itu, dia mengatakan aktivitas keempat perusahaan tersebut juga terdeteksi beroperasi dalam kawasan konservasi vital, yaitu Geopark Raja Ampat.
Pada 2023, menurut dia, The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menetapkan Kepulauan Raja Ampat yang unik dan kaya akan keanekaragaman hayati sebagai Global Geopark.
Di sisi lain, dia pun mendorong pemerintah memastikan bahwa PT GAG Nikel yang masih tetap dipertahankan dan memegang IUP, benar-benar melakukan pemberdayaan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang terencana dan berkelanjutan.
Pelaksanaan CSR itu, kata dia, bisa dilakukan dengan melibatkan masyarakat lokal secara aktif dalam berbagai kegiatan pertambangan, serta pengembangan program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
"Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batubara) menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan," katanya.
Tag: #dukung #penataan #kawasan #lindung #termasuk #raja #ampat