



BSU 2025 Cair Juni, Ini Syarat dan Daftar yang Tidak Berhak Menerima
Pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja atau buruh bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Bantuan ini diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000, yang akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni 2025.
Meski begitu, tidak semua pekerja berhak menerima bantuan ini. Kriteria penerima dan pengecualian BSU telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Siapa saja yang tidak berhak menerima BSU 2025?
Merujuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
Meski begitu, pekerja yang tinggal di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas Rp 3,5 juta tetap bisa menerima BSU selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 mengatur pengecualian penerima BSU atau kelompok yang tidak mendapatkan BSU Kemnaker 2025 yaitu:
- Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri
- Penerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) saat penyaluran subsidi gaji dilakukan.
BSU tidak berlaku untuk penerima PKH, ini cara ceknya
Daftar penerima bansos PKH 2025 dapat dicek secara online melalui laman cek bansos Kemensos. Berikut caranya:
- Akses laman Cek Bansos Kemensos, https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama penerima sesuai KTP
- Masukkan kode huruf yang tertera
- Klik tombol "CARI DATA".
Jika data yang dicari masuk dalam daftar penerima bansos PKH, maka akan muncul keterangan di kolom bantuan PKH.
Tag: #2025 #cair #juni #syarat #daftar #yang #tidak #berhak #menerima