Cara Pemutihan SLIK OJK atau BI Checking Agar Tidak Masuk Daftar Hitam Bank
Ilustrasi SLIK OJK [Antara]
08:18
4 Juni 2025

Cara Pemutihan SLIK OJK atau BI Checking Agar Tidak Masuk Daftar Hitam Bank

Pemutihan SLIK OJK atau BI CHecking sangat penting bagi siapa pun yang berencana mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Pasalnya, dalam setiap proses pengajuan kredit, baik itu Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit, bank selalu mensyaratkan pengecekan riwayat kredit nasabah yang kini terintegrasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, SLIK OJK adalah sistem yang kini mencatat Informasi Debitur Individual (IDI) Historis. IDI Historis ini merekam secara rinci kelancaran atau kemacetan pembayaran kredit seorang nasabah, yang dikenal sebagai kolektibilitas. Dulunya, BI Checking adalah bagian dari layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana data kredit nasabah saling dipertukarkan antara bank dan lembaga keuangan.

Informasi yang tercatat dalam SID mencakup berbagai detail penting, seperti identitas debitur, agunan, identitas pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga catatan kredit macet. Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) memiliki akses terhadap seluruh informasi di SID, termasuk riwayat yang sebelumnya disebut BI Checking. Data-data nasabah ini secara rutin dilaporkan oleh anggota BIK ke Bank Indonesia (BI) setiap bulannya, yang kemudian dikumpulkan dan diintegrasikan dalam sistem SID. Kini, SID telah bertransformasi menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Dalam SLIK OJK, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan atau lembaga keuangan lainnya disebut sebagai layanan Informasi Debitur (iDEB). Melalui iDEB ini, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan memiliki akses terhadap data debitur dan memiliki kewajiban untuk melaporkan data debitur ke SID.

Sistem Penilaian Skor Kredit di SLIK OJK

Dari informasi yang terkumpul di SID (yang kini di bawah SLIK OJK), setiap nasabah yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Penentuan skor kredit ini didasarkan pada catatan kolektibilitas calon debitur (pengambil kredit), dengan rentang skor dari 1 hingga 5. Berikut adalah pembagian kategori kredit berdasarkan skor dalam sistem ini:

Skor 1: Kredit Lancar Ini berarti debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas, tanpa pernah menunggak. Ini adalah skor yang paling disukai oleh bank.

Skor 2: Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus) Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 1–90 hari. Skor ini masih memerlukan pengawasan khusus dari bank karena berpotensi menjadi masalah di kemudian hari.

Skor 3: Kredit Tidak Lancar Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91–120 hari. Skor ini, bersama dengan skor 4 dan 5, akan membuat pengajuan kredit ditolak oleh bank.

Skor 4: Kredit Diragukan Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 121–180 hari.

Skor 5: Kredit Macet Debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari. Ini adalah kategori terburuk dan akan membuat nama debitur masuk dalam daftar hitam.

Bank cenderung menolak pengajuan kredit dari calon debitur yang memiliki skor 3, 4, atau 5, karena kategori ini masuk dalam "Black List" SLIK OJK. Bank tidak ingin mengambil risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). NPL adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur kesehatan finansial suatu bank. Adanya NPL dapat mengurangi modal bank dan berimbas pada kemampuan bank dalam memberikan kredit di masa mendatang. Oleh karena itu, bagi mereka yang memiliki skor 4 atau 5, wajib melakukan pemutihan SLIK OJK untuk bisa mengajukan kredit lagi.

Sebaliknya, bank sangat menyukai calon debitur dengan skor 1. Sementara itu, skor 2 masih perlu diawasi karena ada kekhawatiran kredit dalam perhatian khusus ini sewaktu-waktu bisa berdampak pada NPL.

Proses Pemutihan SLIK OJK (Dulu BI Checking)

Memiliki riwayat SLIK OJK yang buruk, misalnya mendapatkan skor 3 atau lebih rendah karena cicilan yang tertunggak, dapat sangat mengganggu ketika ingin mengajukan kredit baru. Namun, kabar baiknya, riwayat SLIK OJK dengan skor buruk dapat menjadi bersih kembali dengan melakukan beberapa langkah berikut untuk pemutihan:

  1. Langkah pertama dalam pemutihan SLIK OJK adalah melunasi seluruh cicilan kredit atau utang yang tertunggak. Bank mana pun tidak akan menyetujui pengajuan kredit baru jika skor atau kualitas catatan kredit Anda masih buruk. Pelunasan ini merupakan syarat mutlak.
  2. Setelah melunasi semua tunggakan, langkah berikutnya adalah memantau SLIK OJK Anda secara berkala. Perhatikan apakah skor Anda mengalami perubahan menjadi lebih baik. Jika belum ada perubahan, Anda dapat mengajukan komplain atau klarifikasi kepada bank atau lembaga keuangan tempat Anda mengambil kredit.
  3. Langkah selanjutnya adalah membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank tempat Anda mengambil kredit, yang menyatakan bahwa Anda telah menuntaskan seluruh kewajiban kredit. Kemudian, konfirmasikan dokumen ini ke OJK. Setelah itu, Anda perlu menunggu hingga riwayat SLIK OJK Anda dinyatakan benar-benar bersih.

Satu-satunya jalan untuk membersihkan nama di SLIK OJK atau melakukan pemutihan adalah dengan melunasi semua utang terhadap pihak bank atau lembaga keuangan lainnya. Pihak bank umumnya akan memberikan kemudahan bagi nasabah untuk menyelesaikan proses pelunasan ini sebagai bagian dari langkah pemutihan SLIK OJK.

Kontributor : Rizqi Amalia

Editor: M Nurhadi

Tag:  #cara #pemutihan #slik #atau #checking #agar #tidak #masuk #daftar #hitam #bank

KOMENTAR