Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan tersangka.(pertaminapatraniaga.com)
14:36
25 Februari 2025

Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

- Nama Riva Siahaan mencuri perhatian masyarakat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Kasus yang menjerat Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.

Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan dari ahli, dan bukti dokumen yang sudah disita.

Lantas siapa sebenarnya Riva Siahaan yang menduduki posisi sebagai Dirut Pertamina Patra Niaga itu?

Dikutip dari LinkedIn pribadinya, Riva diketahui mengawali kariernya sebagai account manager di Matari Advertising pada Maret 2005-Maret 2007.

Setelah itu, ia bekerja sebagai assistant account Director TBWA Indonesia pada Maret 2007-September 2008.

Setelah itu, Riva memutuskan pindah ke PT Pertamina (Persero) sebagai key account officer pada September 2008-Maret 2010.

Perjalanan kariernya di perusahaan pelat merah tersebut berlanjut sebagai Senior Bunker Officer I di Jakarta pada April 2010-Desember 2013.

Kemudian, ia ditempatkan sebagai Senior Bunker Officer I di Jakarta dan Singapura pada Desember 2013-Januari 2015.

Kemudian, mulai Februari 2015, Riva menempati posisi baru sebagai bunker trader di Pertamina Energy Service.

Posisi tersebut ia jalani selama satu tahun hingga Februari 2016 sebelum dipindah menjadi Senior Officer Industrial Key Account di PT Pertamina (Persero).

Selanjutnya, pada Maret 2018-April 2019, Riva ditugaskan sebagai Pricing Analyst, Market, and Product Development Retail Fuel Marketing.

Jabatannya naik menjadi VP Crude and Gas Operation di Pertamina International Shipping pada April 2019-Desember 2020.

Di perusahaan yang sana, Riva juga ditugaskan sebagai VP Sales and Marketing pada Desember 2020-Mei 2021 dan Commercial Director pada Mei-Oktober 2021.

Riva lalu dipromosikan menjadi Corporate Marketing and Trading Director di PT Pertamina Patra Niaga pada Oktober 2021-Juni 2023.

Jabatan tertinggi dan terakhir yang ia duduki di perusahaan tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka adalah Chief Executive Officer atau Dirut.

Sementarai itu, dilansir dari laman resmi Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan Pertamina diketahui merupakan lulusan S-1 Manajemen Ekonomi Universitas Trisakti, Jakarta.

Setelah itu, ia juga pernah menempuh studi magister atau S-2 di jurusan Business Administration di Oklahoma City University, Amerika Serikat.

Sebagai informasi, selain Riva Siahaan Kejagung juga menetapkan enam orang dari Pertamina dan broker sebagai tersangka.

Adapun, pihak dari Pertamina yang ditetapkan menjadi tersangka adalah SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku PT Pertamina International Shipping, dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Sementara pihak broker yang dijadikan tersangka adalah MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Menanggapi hal tersebut, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata dia.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina memprioritaskan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta harus menawarkan minyak mereka terlebih dahulu ke Pertamina sebelum bisa mengekspor.

Namun demikian, PT Kilang Pertamina Internasional diduga menghindari ketentuan itu. Produksi minyak dalam negeri tidak terserap maksimal, sementara Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan kilang.

Akibat skema ini, negara mengalami kerugian keuangan yang diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun. Penyidik masih menghitung nilai pasti kerugian tersebut bersama para ahli.

Editor: Agustinus Rangga Respati

Tag:  #profil #riva #siahaan #dirut #pertamina #patra #niaga #yang #jadi #tersangka #dugaan #korupsi

KOMENTAR