Luhut: Prabowo Jalin Hubungan Baik dengan Trump, Siapkan Surat Kerja Sama
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan usai menghadiri acara Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Jakarta, Selasa (18/2/2025).(KOMPAS.com/Dian Erika )
07:00
19 Februari 2025

Luhut: Prabowo Jalin Hubungan Baik dengan Trump, Siapkan Surat Kerja Sama

– Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menjalin komunikasi baik dengan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.

Menurutnya, Prabowo tengah mempersiapkan surat untuk Trump yang membahas kerja sama ekonomi antara Indonesia dan AS.

"Pada dasarnya, kami tidak punya banyak masalah dengan AS. Presiden (Prabowo) juga menjalin komunikasi yang baik dengan Presiden Trump," kata Luhut dalam acara Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Luhut menyebut Prabowo sedang menyusun surat kepada Trump mengenai langkah lanjutan untuk meningkatkan kerja sama ekonomi Indonesia-AS.

Indonesia Tak Terdampak Besar oleh Trump 2.0

DEN telah berdiskusi dengan berbagai pihak di AS terkait kebijakan Trump 2.0. Hasilnya, Indonesia diperkirakan tak akan terlalu terdampak.

Salah satu alasannya adalah surplus perdagangan Indonesia dengan AS yang masih relatif kecil, sekitar 17,2 miliar dollar AS.

"Kami bukan target AS untuk saat ini. Tapi kita harus menavigasi ini dengan baik. Kami juga memahami tantangan perlambatan ekonomi China dan bagaimana cara menghadapinya," ujar Luhut.

Pajak Minimum Global 15 Persen Dibatalkan?

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengisyaratkan bahwa pemerintah batal menerapkan pajak minimum global 15 persen.

Keputusan ini mengikuti kebijakan Trump yang mundur dari kesepakatan pajak minimum global saat menandatangani sejumlah perintah eksekutif pada 20 Januari 2025.

"Kami belajar bagaimana memitigasi penerapan pajak minimum global 15 persen. Dan kami cukup positif karena Trump 2.0 tidak ingin hal ini diterapkan. Jadi saya rasa kami akan mengikuti Trump 2.0," kata Airlangga dalam acara yang sama.

Padahal, sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 terkait pajak minimum global.

Aturan ini mengharuskan perusahaan multinasional dengan omzet global minimal 750 juta euro membayar pajak minimum 15 persen di negara tempat mereka beroperasi.

Jika tarif pajak efektif kurang dari 15 persen, perusahaan harus melakukan pembayaran tambahan (top-up) paling lambat akhir tahun pajak berikutnya.

Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, pajak tambahan harus dibayarkan paling lambat 31 Desember 2026.

Namun, dengan kebijakan Trump 2.0 yang membatalkan kesepakatan pajak minimum global, pemerintah Indonesia kini mempertimbangkan langkah serupa.

 

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #luhut #prabowo #jalin #hubungan #baik #dengan #trump #siapkan #surat #kerja #sama

KOMENTAR