Apa Itu DHE SDA dan Dampaknya ke Perekonomian
Ilustrasi ekspor Indonesia, kegiatan ekspor impor.(SHUTTERSTOCK/AVIGATOR FORTUNER)
10:16
18 Februari 2025

Apa Itu DHE SDA dan Dampaknya ke Perekonomian

- Pemerintah resmi mengubah aturan kewajiban bagi eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di sistem keuangan Indonesia.

Perubahan aturan DHE SDA tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

Aturan ini merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Agustus 2023.

"Ketentuan masa berlaku (PP Nomor 8 Tahun 2025) ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2025," ujar Presiden Prabowo saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (18/2/2025).

Lantas, apa itu DHE SDA? Apa dampaknya ke perekonomian jika diterapkan?

Pengertian DHE SDA

Mengutip PP Nomor 36 Tahun 2023, devisa merupakan aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.

Sementara ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Kepabeanan.

Dengan demikian, DHE SDA adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam.

Dalam aturan tersebut, penempatan DHE SDA dalam rekening khusus diwajibkan kepada eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit 250 dollar AS.

Dalam aturan barunya, yakni PP Nomor 8 Tahun 2025, kewajiban penempatan DHE SDA lebih besar dan jangka waktunya lebih panjang.

Mulai 1 Maret 2025, eksportir wajib menempatkan DHE SDA sebesar 100 persen ke dalam rekening khusus di bank-bank nasional selama minimal 12 bulan.

Adapun ketentuan DHE SDA ini berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Namun khusus untuk DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi (migas), masih berlaku aturan yang lama, yakni penempatan DHE SDA sebesar 30 persen untuk jangka waktu minimal 3 bulan.

Instrumen Penempatan DHE SDA

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2023, penempatan DHE SDA dapat dilakukan pada rekening khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama.

DHE SDA juga bisa ditempatkan di instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).

BI selama ini telah menyediakan dua instrumen penempatan DHE SDA, yakni rekening khusus dan term deposit valas.

Eksportir dapat menggunakan dua instrumen tersebut sebagai underlying untuk swap valas.

Sehingga eksportir yang memiliki valas di rekening khusus atau term deposit dapat melakukan swap dari dollar AS ke rupiah.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pada penerapan aturan DHE SDA kali ini, BI akan menambah tiga instrumen baru untuk penempatan DHE SDA, yaitu Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI), serta perluasan foreign exchange swap (FX swap).

"Kami akan memperluas dan memperbanyak instrumen-instrumen yang eksportir maupun perbankan bisa digunakan untuk menempatkan cadangan devisa," kata Perry saat konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, penerbitan SVBI dan SUVBI untuk penempatan DHE SDA dilakukan dengan tenor 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Kedua instrumen ini dapat diperdagangkan di pasar sekunder maupun pasar valas domestik.

Manfaat untuk Eksportir

Dalam penerapan DHE SDA, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif fiskal yang akan diberikan kepada eksportir yang menjalankan kewajiban penempatan DHE SDA.

Beberapa insentifnya di antaranya berupa:

- Tarif pajak penghasilan (PPh) 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE SDA.

Untuk diketahui, instrumen reguler dikenakan tarif PPh 20 persen.

- Pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA dapat digunakan sebagai agunan kredit rupiah dari bank atau LPEI untuk kebutuhan rupiah terkait kegiatan usahanya di dalam negeri.

- Eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya di dalam negeri.

- Eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan TD Valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi transaksi swap jual BI dalam hal eksportir memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya di dalam negeri.

- Bagian penyediaan dana yang dijamin oleh agunan tertentu, seperti agunan dalam bentuk tunai, giro, deposito, tabungan, dan memenuhi persyaratan tertentu, dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK).

Selain itu, dalam Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 2025, DHE SDA yang ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus juga dapat digunakan eksportir untuk:

- Penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas yang sama, yang akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan BI.

- Pembayaran dalam bentuk valas atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Pembayaran dividen dalam bentuk valas.

- Pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valas berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tetapi spesifikasi tidak memenuhi di dalam negeri.

- Pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valas.

Manfaat untuk Eksportir

Menurut PP Nomor 36 Tahun 2023, aturan mengenai penempatan DHE SDA di dalam negeri ini memiliki sederet manfaat untuk perekonomian, yaitu:

- Mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi.

- Mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam.

- Meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam.

- Mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

Tidak hanya itu, Gubernur BI Perry Warjiyo juga menyebut, dengan aturan DHE SDA yang baru, diperkirakan devisa Indonesia akan bertambah 80 miliar dollar AS sepanjang 2025.

Angka tersebut jauh lebih besar ketika aturan lama diterapkan karena aturan lama itu hanya dapat menambah devisa Indonesia rata-rata sebesar 13 miliar dollar AS.

"Dengan kebijakan yang baru ini kami perkirakan akhir tahun ini bisa meningkat 80 miliar dollar AS. Dari 13 miliar dollar AS menjadi 80 miliar dollar AS, masuknya ke rekening khusus," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, Perry menjelaskan, dengan bertambahnya devisa yang masuk ke rekening khusus, maka manfaatnya ke perekonomian jadi lebih besar.

Sebab, devisa ini dapat digunakan untuk pembiayaan perekonomian, menstabilisasi nilai tukar rupiah, hingga memperkuat stabilitas sistem keuangan.

Pada kesempatan berbeda, Presiden Prabowo mengungkapkan, aturan baru DHE SDA akan menambah devisa Indonesia sebanyak 80 miliar dollar AS karena diterapkan mulai 1 Maret 2025 alias tidak setahun penuh.

Sementara jika diterapkan selama setahun penuh, diperkirakan devisa bakal bertambah lebih dari 100 miliar dollar AS per tahunnya.

"Kalau lengkap 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dollar AS," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

Sanksi Bagi Eksportir yang Tak Penuhi Kewajiban DHE SDA

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga mengancam akan memberikan sanksi kepada para pengusaha yang tidak menerapkan peraturan baru terkait DHE SDA.

Adapun sanksinya berupa penangguhan pelayanan ekspor.

"Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini," ungkap Prabowo.

Hal serupa juga diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga bilang, eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban DHE SDA akan dibatalkan ekspornya oleh pemerintah.

"Mereka yang tidak comply diberikan sanksi administrasi, ekspornya di-setop," kata Airlangga saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin.

Editor: Isna Rifka Sri Rahayu

Tag:  #dampaknya #perekonomian

KOMENTAR