Dituntut Ojol, Bagaimana Aturan soal THR yang Berlaku Saat Ini?
Driver ojek online di Sukabumi, saat melakukam aksi mogok massal pada Senin (17/2/2025) mereka melakukan aksi konvoi saat menyuarakan penolakan layanan Aceng dan Slot.(KOMPAS.com RIKI ACHMAD SAEPULLOH)
17:24
17 Februari 2025

Dituntut Ojol, Bagaimana Aturan soal THR yang Berlaku Saat Ini?

Sejumlah ojek online (ojol) menggelar demonstrasi untuk menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) pada hari ini, Senin (17/2/2025). 

Mereka merasa sudah memenuhi syarat sebagai pekerja, tapi tidak mendapatkan hak atas status itu, salah satunya soal THR.

Lantas bagaimana aturan soal THR yang saat ini berlaku di Indonesia?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh tahun 2024.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan pekerja mendapatkan tunjangan yang membantu mereka dalam mempersiapkan hari raya keagamaan.

Menurut Surat Edaran tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.

THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diberikan setara dengan satu bulan upah.

Untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.

Selain pekerja dengan kontrak tetap, pekerja harian lepas juga berhak menerima THR. Bagi mereka yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.

Sementara itu, pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerjanya.

Dalam Surat Edaran ini juga ditegaskan bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.

Selain itu, jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan perusahaan sudah menetapkan nilai THR yang lebih besar dari ketentuan tersebut, maka nilai THR yang lebih tinggi tersebut yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Tag:  #dituntut #ojol #bagaimana #aturan #soal #yang #berlaku #saat

KOMENTAR