Gaji UMR Klaten 2024 dan Seluruh Solo Raya
- Plt Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana, sudah resmi mengumumkan upah minimum atau UMR Klaten 2024 yang ditetapkan sebesar Klaten Rp 2.244.012.
Dibandingkan upah minimum pada tahun 2023, gaji UMR Klaten 2024 ini naik dengan persentase 4,26 persen atau besaran kenaikannya sebesar Rp 91.669.
Di kawasan eks Karesidenan Solo, UMK Klaten menempati peringkat keempat. Untuk upah minimum tertinggi di Solo Raya ditempati oleh Kabupaten Karanganyar sebesar Rp 2.288.366.
Berikut rincian upah minimum di 7 kabupaten/kota di Solo Raya:
- Karanganyar Rp 2.288.366
- Surakarta Rp 2.269.070
- Boyolali Rp 2.250.327
- Klaten Rp 2.244.012
- Sukoharjo Rp 2.215.482
- Sragen Rp 2.049.000
- Wonogiri Rp 2.047.500.'
Sementara di tingkat Provinsi Jawa Tengah, gaji UMR Klaten 2024 berada di urutan ke-16 tepat di bawah Boyolali yang ada di peringkat ke-15.
Keputusan UMR Klaten 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Penetapan UMK Klaten juga berpedoman pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Berikut rincian lengkap upah minimum di 35 kabupaten kota di seluruh Jawa Tengah dari mulai yang tertinggi sampai terendah:
- Kota Semarang: Rp 3.243.969
- Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
- Kabupaten Kendal: Rp 2.631.573
- Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
- Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
- Kabupaten Cilacap: Rp 2.479.106
- Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
- Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
- Kabupaten Batang: Rp 2.379.702
- Kota Salatiga: Rp 2.378.951
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
- Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
- Kota Surakarta: Rp 2.269.070
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
- Kota Tegal: Rp 2.231.628
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
- Kabupaten Tegal: Rp 2.191.161
- Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
- Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
- Kota Magelang: Rp 2.142.000
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
- Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
- Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
- Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
- Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Gaji UMR Klaten 2024 atau UMK Klaten berada di urutan ke-16 di Jateng.
Putusan UMR Klaten 2024
Penetapan gaji UMK Klaten 2024 ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemkab Klaten, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.
Usulan UMK Klaten 2024 itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Klaten, sebelum kemudian diajukan oleh Bupati Klaten dan disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
Penetapan UMR Klaten 2024 juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum serta menggunakan data dari lembaga berwenang seperti Badan Pusat Statistik (BPS).
UMR Klaten ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.
Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji UMR Klaten.
Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.