



Berapa Masa Kerja PPPK, Apakah Sampai Pensiun?
- Meski sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), masa kerja PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagai informasi, PPPK direkrut melalui mekanisme perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan direkrut berdasarkan keahlian dan kompetensi tertentu.
PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang membagi ASN menjadi dua kategori utama yakni PNS dan PPPK.
Sama dengan pegawai berstatus PNS, PPPK juga memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berhak atas beberapa tunjangan yang diterima ASN, termasuk tunjangan kinerja.
Masa kerja PPPK
Berdasarkan UU ASN terbaru dan aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, dalam Pasal 37 disebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun.
Masa kerja PPPK paling lama adalah 5 tahun dalam sekali kontrak. Artinya kontrak kerja pada pegawai PPPK bisa diperpanjang beberapa kali setiap 1 sampai 5 tahun sekali tergantung kebutuhan pada masing-masing instansi.
Sebagai contoh, bila seorang direkrut sebagai PPPK pada sebuah instansi pemerintah daerah dengan durasi 5 tahun, maka setelah 5 tahun, kontrak PPPK bisa diperpanjang lagi.
Kendati demikian, perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain kebutuhan instansi, pencapaian kinerja, dan penilaian.
Perpanjangan masa kerja PPPK harus melalui persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut Pasal 37 ayat 4 PP Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan, pejabat PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Masa kerja PPPK diatur secara jelas dalam UU ASN terbaru dan regulasi turunannya.
PPPK dapat pensiun?
Masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, semua ASN baik PNS maupun PPPK berhak mendapatkan uang pensiun.
Regulasi pensiun PPPK ini diatur Pasal 21 ayat (6), yang menyebutkan bahwa ASN memiliki hak atas jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Pada Pasal 22 ayat 1 UU ASN, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," bunyi UU ASN.
Yang membedakan dengan PNS, aturan pensiun PPPK untuk skema dan implementasinya masih digodok pemerintah.
Hal ini karena Peraturan Pemerintah (PP) dari UU ASN terbaru yang mengatur detail jaminan pensiun PPPK belum diterbitkan pemerintah.