PPPK Apakah Dapat Pensiun Sebagaimana PNS?
PPPK apakah dapat pensiun, bila mengacu pada UU ASN baru pensiun PPPK tetap ada dan sama dengan PNS. Nah lalu apakah PPPK dapat pensiun saat ini? Aturannya turunannya atau PP memang belum terbit.(KOMPAS.COM/SUKOCO)
07:52
15 Februari 2025

PPPK Apakah Dapat Pensiun Sebagaimana PNS?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK apakah dapat pensiun sebagaimana yang didapatkan Aparatur Sipil Negara atau ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Pertanyaan tersebut bisa dibilang sangat sering ditanyakan oleh para ASN yang kontrak kerjanya berstatus PPPK.

Sekedar informasi, dalam beberapa tahun terakhir, istilah ASN PPPK semakin populer di Indonesia, terutama di kalangan masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pelayanan publik dan menjadi alternatif selain mendaftar jadi PNS.

Sesuai dengan UU ASN baru, ASN PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Mereka dipekerjakan untuk mengisi posisi tertentu yang membutuhkan keahlian khusus atau untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dalam jangka pendek.

Berbeda dengan PNS yang diangkat secara permanen, PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

PPPK merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mempekerjakan tenaga profesional yang kompeten di bidangnya.

Meskipun statusnya tidak permanen, ASN PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama dengan PNS, termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya. Lalu apakah PPPK dapat pensiun?

PPPK apakah dapat pensiun?

Bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, semua ASN baik PNS maupun PPPK berhak mendapatkan uang pensiun.

Regulasi pensiun PPPK ini diatur Pasal 21 ayat (6), yang menyebutkan bahwa ASN memiliki hak atas jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Pada Pasal 22 ayat 1 UU ASN, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," bunyi UU ASN.

Yang membedakan dengan PNS, aturan pensiun PPPK untuk skema dan implementasinya masih digodok pemerintah.

Hal ini karena Peraturan Pemerintah (PP) dari UU ASN terbaru yang mengatur detail jaminan pensiun PPK belum diterbitkan pemerintah.

Perbedaan ASN PPPK dan PNS

Meskipun sama-sama bagian dari Aparatur Sipil Negara, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara ASN PPPK dan PNS:

Status kepegawaian

PNS memiliki status kepegawaian tetap dan diangkat melalui proses seleks.

PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan statusnya tidak permanen.

Masa kerja

  • PNS bekerja hingga usia pensiun (58 tahun atau lebih, tergantung kebijakan).
  • PPPK bekerja berdasarkan kontrak diperpanjang setiap 1-5 tahun, tergantung kinerja dan kebutuhan instansi.

Proses seleksi

  • Seleksi PNS dilakukan secara nasional oleh BKN
  • Seleksi PPPK lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi, meskipun tetap melalui seleksi yang ketat.

Hak dan tunjangan

  • PNS mendapatkan hak pensiun dan jaminan kesehatan.
  • Apakah PPPK dapat pensiun? PPPK mendapatkan tunjangan dan fasilitas serupa, tetapi untuk jaminan pensiun PPPK, aturannya masih dibahas pemerintah.

ASN PPPK adalah salah satu bentuk rekrutmen pegawai pemerintah yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional dalam pelayanan publik.

Meskipun statusnya tidak permanen, PPPK menawarkan kesempatan bagi tenaga ahli untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional.

Bagi mereka yang ingin bekerja di sektor publik namun menginginkan fleksibilitas, PPPK bisa menjadi pilihan yang menarik. Terjawab kan PPPK apakah dapat pensiun?

Tag:  #pppk #apakah #dapat #pensiun #sebagaimana

KOMENTAR