Mekari Sarankan Perusahaan Pakai Aplikasi Teknologi Dukung PPh 21 DTP
Ilustrasi pajak. Sejumlah asosiasi pengusaha menyambut positif keputusan pemerintah terkait pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya diberlakukan pada barang mewah. (PIXABAY/MOHAMED HASSAN)
19:36
14 Februari 2025

Mekari Sarankan Perusahaan Pakai Aplikasi Teknologi Dukung PPh 21 DTP

Perusahaan software Mekari mendorong badan usaha di Indonesia menggunakan sistem aplikasi manajemen sumber daya manusia untuk mendukung implementasi peraturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun 2025.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan dan berlaku sejak 4 Februari 2025, PPh Pasal 21 DTP ditujukan kepada pekerja di sektor padat karya yang berlaku selama Januari sampai Desember 2025. Hal itu diberikan pemerintah sebagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.

Head of Business Mekari Talenta, Stevens Jethefer, mengatakan bahwa dengan diberlakukannya peraturan baru itu, perusahaan mendapatkan kelonggaran beban operasional.

Ilustrasi pajak. Apakah lapor SPT Tahun 2024 sudah melalui Coretax? Apakah lapor SPT 2024 via Coretax? Cara lapor SPT Tahun 2024.Dok. Freepik Ilustrasi pajak. Apakah lapor SPT Tahun 2024 sudah melalui Coretax? Apakah lapor SPT 2024 via Coretax? Cara lapor SPT Tahun 2024.

Di sisi lain, kebijakan itu membawa tantangan baru bagi pelaku usaha karena perusahaan diharuskan memenuhi berbagai syarat administrasi, termasuk pelaporan berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Perusahaan diharuskan untuk memenuhi berbagai syarat administrasi, termasuk pelaporan penggunaan insentif secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," kata Stevens Jethefer dalam siaran pers, Sabtu.

Selain itu, perusahaan harus memastikan bahwa sistem penggajian dan pajak tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni menyesuaikan sistem payroll yang telah terotomatisasi dengan mekanisme pajak sebelumnya.

"Pengusaha perlu memastikan bahwa sistem pengelolaan payroll dan pajak mereka tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” papar Stevens.

 

PPN 12 persen.pexels.com/@gabby-k PPN 12 persen.

Aturan baru PPh 21 DTP juga mengharuskan pelaku bisnis memahami kriteria eligibilitas bagi pegawai tetap dan non-tetap, serta mekanisme pembayaran dan pelaporannya.

Untuk itu, Stevens menyoroti beberapa aspek penting yang perlu dipertimbangkan oleh pelaku usaha terkait PPh 21 DTP.

1. Penyelarasan sistem administrasi perhitungan pajak

Perusahaan perlu segera menyesuaikan sistem payroll untuk mengakomodasi kebijakan ini sehingga dapat mengurangi risiko kesalahan perhitungan manual.

2. Pemenuhan syarat dan kepatuhan pajak

Pengusaha wajib memastikan bahwa sistem kepegawaian saat ini telah diperbarui sesuai dengan regulasi terbaru, dan memastikan karyawan yang menerima insentif telah memenuhi persyaratan.

3. Pelaporan realisasi insentif

Pelaporan berkala kepada DJP menjadi kewajiban baru yang harus dilakukan secara tepat waktu dan akurat, sehingga perusahaan membutuhkan sistem pendukung yang mumpuni.

4. Efisiensi dan penghematan waktu

Dengan kondisi ekonomi yang menuntut profitabilitas di semua lini bisnis, kemudahan pengelolaan proses bisnis perlu dipastikan untuk menghemat waktu dan fokus pada pengembangan bisnis.

Menurut Erna Tjatur, Compensation & Benefit Manager PT Victoria Care Indonesia, dukungan Software as a Service (SaaS) HR yang fleksibel dan mendukung proses penggajian sesuai dengan kebijakan terbaru sangat membantu bisnis dan mengoptimalkan pertumbuhan usaha.

Software dari Mekari Talenta membantu pelaku usaha dapat lebih mudah menjalankan kewajibannya sekaligus memberikan manfaat optimal kepada karyawan.

“Selain membantu proses administrasi HR kami, sistem Mekari Talenta secara agile beradaptasi dengan regulasi (kebijakan) pemerintah yang terbaru. Sehingga kami tidak perlu khawatir lagi dalam memastikan compliance, dan efisiensi proses bisnis,” kata Erna.

Tag:  #mekari #sarankan #perusahaan #pakai #aplikasi #teknologi #dukung

KOMENTAR