Tunjangan Kinerja Diberikan Kapan?
Ilustrasi tunjangan kinerja diberikan kapan.(Arimbi Ramadhiani)
17:20
14 Februari 2025

Tunjangan Kinerja Diberikan Kapan?

Tunjangan kinerja diberikan kapan? Pertanyaan tersebut cukup sering ditanyakan, terutama oleh para calon aparatur sipil negara (ASN).

Tunjangan kinerja adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN berdasarkan capaian kinerja dan evaluasi kerja mereka.

Nama lain tunjangan kinerja adalah tukin. Tukin diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya sebagai bentuk penghargaan atas prestasi dan tanggung jawab kerja yang dijalankan.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Presiden yang mengatur besaran tunjangan kinerja bagi instansi tertentu.

Tukin diberikan berdasarkan sistem penilaian kinerja yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tunjangan kinerja diberikan kapan?

Mengutip laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), tunjangan kinerja diberikan setiap selain penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud didasarkan pada kelas jabatan sesuai dengan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Besaran tunjangan kinerja untuk calon ASN atau CPNS adalah 80 persen dari kelas jabatan yang dijabat. Nah pencairan tunjangan kinerja itu tidak sama di semua instansi.

Hal ini berbeda dengan gaji pokok ASN yang cair serentak setiap tanggal 1 setiap bulannya. Namun secara umum, tukin akan dicairkan oleh instansi antara tanggal 1 sampai tanggal 10 setiap bulannya.

Besaran tunjangan kinerja ASN dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

  1. Grade jabatan: Setiap ASN memiliki tingkatan jabatan yang berbeda, yang berpengaruh pada besaran tukin yang diterima.
  2. Kinerja individu: ASN yang memiliki capaian kinerja lebih tinggi akan mendapatkan tunjangan yang lebih besar dibandingkan dengan yang memiliki kinerja rendah.
  3. Evaluasi organisasi: Performa keseluruhan instansi juga menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran tukin bagi pegawai di dalamnya.
  4. Kehadiran dan disiplin: ASN yang tidak disiplin atau sering absen dapat mengalami pemotongan tukin.

Tukin dihitung berdasarkan formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang melibatkan peringkat jabatan dan hasil evaluasi kinerja.

 

Tag:  #tunjangan #kinerja #diberikan #kapan

KOMENTAR