Tiga Protokol Perdagangan Internasional Disetujui Diratifikasi, Mendag Usul Dibuatkan Perpres
Mendag Budi Santoso (kanan) saat meninjau kantor Tokopedia di Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
16:16
14 Februari 2025

Tiga Protokol Perdagangan Internasional Disetujui Diratifikasi, Mendag Usul Dibuatkan Perpres

- DPR RI lewat Komisi VI menyetujui ratifikasi atau pengesahan perubahan tiga protokol perdagangan internasional.

Tiga protokol itu antara lain Protocol to Amend the ASEAN Agreement on the Movement of Natural Persons (AAMNP), Second Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), dan Protokol Pembaruan Persetujuan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

"Komisi VI DPR RI menyetujui dan sepakat mengusulkan agar pengesahan ketiga protokol perjanjian dapat dilakukan melalui peraturan presiden," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Adisatrya Suryo Sulisto dalam pertemuan dengan Kementerian Perdagangan RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, AAMNP ditandatangani pada 19 November 2012 di Phnom Penh, Kamboja, dan telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2015.

Persetujuan ini mengatur pergerakan orang perorangan dan tenaga kerja profesional sementara di ASEAN.

Tujuannya adalah untuk mengurangi hambatan terhadap pergerakan lintas batas sementara orang perorangan dan tenaga kerja profesional di wilayah ASEAN.

“Ada sejumlah dampak positif dari pengesahan Protokol AAMNP. Beberapa dampak positif dari pengesahan protokol, yaitu peningkatan kesejahteraan Indonesia sebesar 1,17 juta dollar AS melalui surplus produsen maupun konsumen serta peningkatan keluaran dan penyerapan tenaga kerja,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).

Penyerapan tenaga kerja itu terutama di sektor profesional yang berada dalam lingkup jasa, pendidikan, konstruksi, dan kesehatan.

Mendag Budi mengatakan, pada 2024 hingga 2045, pengiriman tenaga kerja profesional Indonesia di negara ASEAN akan meningkat signifikan dengan proyeksi mencapai angka 7,8 miliar dollar AS pada 2045.

Sementara, terkait AANZFTA, Budi mengatakan, persetujuan ratifikasi diprediksi akan meningkatkan ekspor Indonesia ke semua anggota AANZFTA sebesar 0,16 persen pascaimplementasi.

Nilai ekspor akan terus meningkat hingga menjadi Rp 9,41 triliun pada 2033.

Pemerintah juga memprediksi adanya peningkatan ekspor jasa terkait bisnis, asuransi, konstruksi, telekomunikasi, dan jasa keuangan.

Di sisi lain, investasi akan meningkat sebesar 1,10 persen pascaimplementasi protokol kedua, dan akan terus meningkat menjadi Rp 118,72 triliun pada 2033. "Beberapa manfaat persetujuan ini di antaranya meningkatkan arus perdagangan barang, jasa, dan investasi; memberikan kepastian iklim usaha, perlindungan konsumen, dan adopsi digitalisasi; serta membuka area kerja sama dan peningkatan kapasitas pada UMKM, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta perdagangan dan pembangunan berkelanjutan," kata Budi.

Terkait IJEPA, beberapa pembaruannya mencakup peningkatan akses pasar barang serta daya saing produk Indonesia di pasar Jepang.

Indonesia akan mendapat pasar ekspor barang ke Jepang yang semakin besar dengan tambahan cakupan barang sebanyak 112 pos tarif berupa penurunan bea masuk.

Selain itu, surplus perdagangan Indonesia dengan Jepang diproyeksikan tumbuh 20,37 persen per tahun dengan peningkatan ekspor lebih dari 300 juta dollar AS dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Mendag berharap, Komisi VI DPR RI dapat mengesahkan rencana ketiga protokol tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres). “Kami mohon pengesahan persetujuan ketiga protokol tersebut dapat dilakukan melalui Peraturan Presiden seperti persetujuan-persetujuan sebelumnya," kata Budi.

Editor: Nirmala Maulana Achmad

Tag:  #tiga #protokol #perdagangan #internasional #disetujui #diratifikasi #mendag #usul #dibuatkan #perpres

KOMENTAR