![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![WWF: Kebun Sawit Diduga Ilegal Tersebar di Riau, Kalteng, Kalbar, hingga Jambi, Luasnya Capai 3,5 Juta Ha](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/14/jawapos/wwf-kebun-sawit-diduga-ilegal-tersebar-di-riau-kalteng-kalbar-hingga-jambi-luasnya-capai-3-5-juta-ha-1263991.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
WWF: Kebun Sawit Diduga Ilegal Tersebar di Riau, Kalteng, Kalbar, hingga Jambi, Luasnya Capai 3,5 Juta Ha
- Organisasi konservasi World Wildlife Fund (WWF) Indonesia mengungkapkan dari 17,2 juta hektare (Ha) tutupan kebun sawit di Tanah Air, sekitar 3,5 juta Ha di antaranya diduga ilegal karena berada di dalam kawasan hutan.
"Kebun sawit ilegal itu menyebar ada di Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi," kata Direktur Program Iklim dan Transformasi Pasar WWF Indonesia Irfan Bakhtiar di sela konferensi kelapa sawit dan lingkungan (ICOPE) 2025 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (13/2)
Ia menjelaskan, sebagian besar sawit ilegal itu berada di kawasan hutan produksi dan produksi terbatas dan hutan produksi konversi. "Ada di kawasan konservasi tapi sedikit dari angka itu atau tidak terlalu signifikan," imbuhnya.
Menurut dia, sebagian dari temuan ilegal itu diperkirakan dikelola petani kecil yang memiliki izin hutan tanaman rakyat (HTR) namun belum menerapkan sesuai aturan jangka menengah yakni pengembangan agroforestri.
Ada pun sistem agroforestri menerapkan pengaturan tertentu dengan menambahkan tanaman pangan misalnya pohon buah-buahan, pohon kelapa hingga pohon lain untuk mendukung keberlanjutan satwa dilindungi salah satunya orang utan. Ia memperkirakan kebun sawit ilegal itu terjadi sejak 2020, meski pertumbuhan sawit ilegal di hutan itu tidak masif setelah adanya moratorium sawit pada 2018.
Irfan menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPR RI dan menyarankan penyelesaiannya yakni mendorong sebagai perhutanan sosial jika dikelola oleh petani kecil dengan luasan di bawah lima hektare selama lebih dari 20 tahun. "Kalau dia (mengelola) lebih dari 20 tahun bisa dilepaskan, masyarakat setempat bisa didorong perhutanan sosial, opsi itu bisa dilakukan," katanya.
Irfan menjelaskan, kebun sawit di tengah hutan memiliki dampak kepada lingkungan yakni menurunkan fungsi ekologis hutan, karena perubahan dari hutan dengan vegetasi beragam menjadi monokultur atau satu lahan seluruhnya sawit.
Tag: #kebun #sawit #diduga #ilegal #tersebar #riau #kalteng #kalbar #hingga #jambi #luasnya #capai #juta