![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Usai Dirjen Migas, Kementerian ESDM Juga Nonaktifkan Direktur Hilir Migas](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/13/kompas/usai-dirjen-migas-kementerian-esdm-juga-nonaktifkan-direktur-hilir-migas-1241714.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Usai Dirjen Migas, Kementerian ESDM Juga Nonaktifkan Direktur Hilir Migas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menonaktifkan beberapa pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).
Tak hanya Achmad Muchtasyar yang dinonaktifkan dari jabatan Direktur Jenderal Migas (Dirjen Migas), tetapi juga ada Mustika Pertiwi yang dinonaktifkan dari posisi Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, yang mana untuk posisi Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas akan dilakukan penunjukkan pelaksana tugas (Plt).
"Untuk Direktur Hilir Migas itu juga nanti akan dievaluasi. Nanti akan ada penunjukan Plt," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Adapun sebelumnya untuk posisi Dirjen Migas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menunjuk Dirjen Minerba Tri Winarno menjadi Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Migas.
"Plh Dirjen Migas adalah Dirjen Minerba (Tri Winarno)," ujar Bahlil ditemui usai acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Penonaktifan kedua pejabat tinggi Ditjen Migas itu terjadi di tengah ramainya penggeledahan Kantor Ditjen Migas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), serta kekisruhan penataan distribusi elpiji 3 kilogram (kg) yang menimbulkan kelangkaan elpiji subsidi.
Kejagung melakukan penggeledahan kantor Ditjen Migas yang berlokasi di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (10/2/2025).
Penggeledahan kantor Ditjen Migas dilakukan pada tiga ruangan, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
Penggeledahan itu terkait dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Sementara kekisruhan elpiji 3 kg terjadi saat Kementerian ESDM sempat mengeluarkan kebijakan warung kelontong atau pengecer dilarang menjual elpiji 3 kg per 1 Februari 2025.
Kebijakan itu memutus distribusi elpiji subsidi ke pengecer, melainkan pembelian harus dilakukan langsung oleh masyarakat ke pangkalan resmi Pertamina.
Namun, sebaran pangkalan Pertamina tak sebanyak pengecer. Kondisi berkurangnya akses untuk membeli elpiji 3 kg inilah yang membuat masyarakat mengeluh terjadi kelangkaan karena sulit mendapatkan elpiji tabung melon tersebut.
Kini pemerintah pun mengubah kebijakannya dengan mengubah status pengecer menjadi subpangkalan Pertamina sehingga dapat kembali menjual elpiji 3 kg.
Tag: #usai #dirjen #migas #kementerian #esdm #juga #nonaktifkan #direktur #hilir #migas