![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![''Bahu-membahu'' BPJS Kesehatan dan Asuransi Komersil Diharapkan Tekan Klaim Asuransi](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/kompas/bahu-membahu-bpjs-kesehatan-dan-asuransi-komersil-diharapkan-tekan-klaim-asuransi-1213888.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
''Bahu-membahu'' BPJS Kesehatan dan Asuransi Komersil Diharapkan Tekan Klaim Asuransi
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap skema Coordination of Benefit (CoB) antara BPJS Kesehatan dan asuransi komersial dapat membantu menekan tingginya klaim asuransi kesehatan.
Skema ini juga diharapkan dapat mencegah adanya klaim ganda dan penyalahgunaan manfaat asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan, skema CoB dengan BPJS Kesehatan ini merupakan inisiatif dari Kementerian Kesehatan yang diperkenalkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan pada akhir 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono ketika ditemui usai acara Perayaan Hari Asuransi ke-18 Tahun 2024, Jumat (18/10/2024).“Melalui skema tersebut diatur bahwa terdapat batasan 200 persen maksimal dari tarif INA CBGs, dengan 70 persen-nya akan dijamin oleh BPJS dan sisanya 125 persen akan ditanggung oleh asuransi komersial,” kata dia dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Selasa (11/2/2025).
Ia menambahkan, saat ini OJK sedang menyusun Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai asuransi kesehatan yang akan mengatur mengenai tata kelola penyelenggaraan produk asuransi.
Dalam SEOJK tersebut nantinya juga akan diatur mekanisme kerja sama antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi komersial dalam skema CoB.
“BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin dan pembayar pertama yang memberikan pembayaran klaim terlebih dahulu hingga batas manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh dia.
Selanjutnya, Ogi bilang, perusahaan asuransi konvensional dan syariah, serta perusahaan reasuransi akan membayarkan biaya perawatan yang belum dibayarkan sampai maksimum jumlah yang dipertanggungkan berdasarkan ketentuan polis asuransi kesehatan.
“Diharapkan dengan adanya CoB dapat menekan klaim kesehatan yang ada serta mencegah klaim ganda dan penyalahgunaan atas produk asuransi kesehatan,” tandas Ogi.
Sebagai informasi, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, rasio klaim kesehatan di industri asuransi jiwa sebesar 105,7 persen pada semester I-2024.
Hal ini menunjukkan, klaim yang dibayarkan industri asuransi lebih besar ketimbang premi yang diperoleh.
Tag: #bahu #membahu #bpjs #kesehatan #asuransi #komersil #diharapkan #tekan #klaim #asuransi