![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Penyiar RRI Di-PHK Setelah 11 Tahun, Gerindra: Seharusnya Dampak Efisiensi Tidak Begini](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/suara/penyiar-rri-di-phk-setelah-11-tahun-gerindra-seharusnya-dampak-efisiensi-tidak-begini-1210084.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Penyiar RRI Di-PHK Setelah 11 Tahun, Gerindra: Seharusnya Dampak Efisiensi Tidak Begini
Viralnya curhatan seorang penyiar RRI Pro 2 Ternate melalui akun Instagram @aiinizzaa mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialaminya menyita perhatian publik.
Dalam unggahannya, penyiar tersebut mengungkapkan bahwa dirinya telah bekerja selama 11 tahun di RRI, namun kini terkena imbas efisiensi anggaran yang menyebabkan ratusan pegawai kehilangan pekerjaan. Curhatan ini pun mendapat respons dari akun resmi Partai Gerindra, yang turut menyoroti kebijakan tersebut.
"Harusnya tidak begini buntut dari efisiensi anggaran. Arahan Presiden untuk pengelolaan fiskal mencakup: 1. Identifikasi dan Penghentian Belanja Pemerintah Tidak Esensial, Tidak Berdampak dan Bocor. 2. Pemusatan Kapasitas Fiskal Pemerintah untuk Belanja Prioritas 3. Pengelolaan Fiskal yang Adaptif Terhadap Situasi Global dan Nasional," tulis Gerindra.
"Ini gap sangat besar antara Arahan Presiden dan Pelaksanaan," imbuh. Mereka juga berjanji akan menyampaikan keluhan tersebut langsung kepada Presiden dan menindaklanjutinya dengan Dirut RRI.
Efisiensi Anggaran RRI Capai Rp300 Miliar
Diketahui, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp300 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp1,7 triliun pada tahun 2025. Juru Bicara RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, mengakui bahwa pengurangan tenaga lepas merupakan salah satu langkah efisiensi yang terpaksa diambil.
“Itu pun pilihan terakhir dalam keputusan dan kebijakan direksi terkait tenaga lepas atau kontributor,” ujar Yonas. Ia menjelaskan bahwa tenaga lepas, seperti kontributor, pengisi acara, produser, dan music director, tidak memiliki tugas rutin seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, posisi-posisi tersebut terkena dampak efisiensi.
Meski demikian, Yonas menegaskan bahwa kebijakan ini tidak memengaruhi layanan publik RRI kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ia juga menyatakan bahwa efisiensi tidak berdampak pada penyediaan infrastruktur RRI.
Langkah Efisiensi RRI: Matikan Sementara Dua Programa
Dalam Nota Dinas Nomor ND 216/DU/V.KU.01.01/02/2025 tertanggal 6 Februari 2025, RRI mengumumkan sejumlah langkah efisiensi untuk menyesuaikan diri dengan pengurangan anggaran.
Salah satunya adalah mematikan sementara pemancar Programa 4 dan Programa 5. Siaran Programa 4 tetap dapat diakses secara online, sedangkan Programa 5 akan diintegrasikan dengan siaran Programa 1. Direktorat Program dan Produksi RRI akan mengatur teknis pelaksanaannya lebih lanjut.
TVRI Lakukan Pengurangan Kontributor
Sementara itu, Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno, menyatakan bahwa TVRI tidak melakukan PHK terhadap ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia juga menegaskan bahwa TVRI tidak mem-PHK Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil (PBPNS) atau Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN).
Namun, Iman mengakui bahwa TVRI melakukan pengurangan kontributor. “Pengurangan kontributor itu bukan kebijakan TVRI Nasional atau Pusat. Kontributor hanya freelance, dan dibayar ketika berita yang mereka kirim dinaikkan. Itu pun dibayar oleh TVRI Daerah,” jelasnya.
Tag: #penyiar #setelah #tahun #gerindra #seharusnya #dampak #efisiensi #tidak #begini