Menkes Ungkap Alasan Tarif BPJS Kesehatan Harus Direvisi
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, di Surabaya, Senin (10/2/2025).(KOMPAS.com/ANDHI DWI)
12:12
11 Februari 2025

Menkes Ungkap Alasan Tarif BPJS Kesehatan Harus Direvisi

- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan alasan mengapa tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu direvisi.

Pertama, karena pembayaran asuransi kesehatan di Indonesia masih terbilang kecil.

Budi menyebutkan, baru 32 persen belanja kesehatan setiap tahunnya dikeluarkan lewat asuransi.

Padahal seharusnya belanja kesehatan bisa terus dipacu naik agar iuran BPJS Kesehatan lebih bisa disesuaikan.

"Itu harusnya naik sampai 80 persen, 90 persen. Sehingga kita bisa memiliki tenaga untuk mendorong balik agar harganya yang dikasih ke supply side itu reasonable," ujar Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI yang disiarkan daring pada Selasa (11/2/2025).

Persoalan kedua, ketika belanja kesehatan besar berpotensi tidak terkontrol sehingga dalam waktu 10 tahun mendatang bisa menimbulkan permasalahan anggaran.

Menurut Budi, jika tidak dipersiapkan dengan hati-hati, maka belanja kesehatan bisa membebani negara.

"Dalam 10 tahun ke depan, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan akan (terkena) problem. Karena ini akan menjadi isu politik yang sangat tinggi. Karena kesehatan dan kematian itu kan tinggi prioritasnya di masyarakat," ungkap Budi.

"Sehingga untuk itu, kita mau merevisi tarifnya, supaya ini balance. Ini harus balancing. Jadi yang dokter rumah sakitnya happy, tapi masyarakat juga happy yang diwakili oleh BPJS untuk menekan balik," lanjutnya.

Sehingga menurut Menkes Budi, pihaknya ingin mengubah pengelompokan tarif BPJS Kesehatan yang semula berbasis INA-CBGs (Indonesian-Case Based Groups) menjadi INA-DRG (Indonesia-Diagnosis Related Groups).

Alasannya, kata Budi, sistem INA-CBGs ternyata banyak yang belum cocok untuk situasi di Indonesia.

Selain itu, paket-paket pembiayaan jaminan kesehatan banyak yang tidak sesuai. 

INA CBGs merupakan sistem pengelompokan penyakit berbasis kasus yang digunakan oleh BPJS Kesehatan di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk mengatur pembiayaan dan pemberian layanan kesehatan berdasarkan pada kelompok penyakit atau kasus yang serupa.

Sementara itu, INA DRG adalah suatu sistem klasifikasi kombinasi dari beberapa jenis diagnosis penyakit serta tindakan yang dilakukan di rumah sakit yang dikaitkan dengan pembiayaan terhadap pasien.

Sistem ini bisa memberi manfaat bagi rumah sakit karena bisa meningkatkan standar pelayanan.

Rencananya, kata Budi, perubahan sistem tarif BPJS dari INA-CBGs ke INA-DRG selesai pada Maret atau April 2025.

"Kita ada rencana nanti di bulan Maret, April, kita akan berubah INA CBGs BPJS itu menjadi Indonesian Diagnosis Related Group (INA DRG)," ungkap Budi.

"Nah dalam perubahan itu kita harapkan ada perbaikan yang bisa menaruh titik keseimbangan antara tawaran dari rumah sakit, penyedia dengan juga kemampuan masyarakat dan kita akan benchmark dengan international practices," jelasnya.

Tujuan dari perubahan basis tarif BPJS Kesehatan ini adalah agar inflasi kesehatan bisa terkendali pada 10-15 tahun ke depan.

"Karena kalau tidak, nanti akan berat sekali bebannya untuk negara ya, baik pemerintah maupun individu masing-masing karena dia belanja kesehatannya akan besar sekali," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #menkes #ungkap #alasan #tarif #bpjs #kesehatan #harus #direvisi

KOMENTAR