Kenapa DJP Gunakan Dua Sistem Perpajakan Ketika Coretax Bermasalah?
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo setelah rapat dengar pendapat mengenai Coretax di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)
12:04
11 Februari 2025

Kenapa DJP Gunakan Dua Sistem Perpajakan Ketika Coretax Bermasalah?

- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk tetap mengimplementasikan Coretax meski kerap bermasalah.

Namun, DJP juga kembali menggunakan sistem perpajakan yang lama.

Artinya, saat ini terdapat dua sistem perpajakan yang digunakan DJP untuk melayani administrasi perpajakan.

Hal ini sesuai kesepakatan DJP dengan Komisi XI DPR RI pada rapat dengar pendapat, Senin (10/2/2025) kemarin.

Lantas, apa alasan DJP dan DPR menyepakati penggunaan dua sistem perpajakan daripada menunda pengimplementasian Coretax?

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, kedua sistem ini dijalankan secara beriringan untuk memastikan kelancaran pungutan penerimaan negara dari pajak.

"Yang penting kita menjaga penerimaan negara nih. Jadi sama-sama kita konsisten implementasi Coretax jangan sampai mengganggu upaya pengumpulan penerimaan negara," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menyebut, sistem Coretax masih harus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak.

Sebab, masalah yang kerap terjadi pada sistem Coretax membuat proses layanan administrasi perpajakan menjadi terhambat, yang kemudian juga akan menghambat masuknya penerimaan negara.

Misbakhun mengungkapkan, setidaknya ada 10 poin yang dijelaskan DJP pada rapat kemarin, di antaranya mengenai beberapa permasalahan fundamental pada sistem Coretax.

"Tadi ada sebutkan beberapa permasalahan-permasalahan yang fundamental di sana. Tapi itu adalah permasalahan teknikal. Makanya kami minta jangan sampai permasalahan-permasalahan itu mengganggu penerimaan pajak penerimaan negara kita," ungkapnya.

Oleh karenanya, selama proses penyempurnaan itu, DJP juga menggunakan sistem perpajakan lama untuk melayani masyarakat.

Sebab menurut dia, kelancaran proses pelayanan perpajakan ini penting lantaran pajak menjadi penerimaan negara yang sangat strategis.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024, porsi penerimaan pajak mendominasi target penerimaan negara pada APBN 2025.

Adapun total penerimaan negara pada APBN 2025 sebesar Rp 3.005,12 triliun, di mana rinciannya sebanyak Rp 2.490,91 triliun berasal dari pajak, Rp 513,63 triliun berasal dari PNPB, dan Rp 581,06 miliar dari hibah.

Editor: Isna Rifka Sri Rahayu

Tag:  #kenapa #gunakan #sistem #perpajakan #ketika #coretax #bermasalah

KOMENTAR