KKP Jelaskan Teknis Pembongkaran Pagar Laut 3,3 Km di Bekasi
Pagar laut sepanjang lima kilometer milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membentang di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.(ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)
09:48
11 Februari 2025

KKP Jelaskan Teknis Pembongkaran Pagar Laut 3,3 Km di Bekasi

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menjelaskan teknis pembongkaran pagar laut di perairan Kabupaten Bekasi pada Selasa (11/2/2025).

Dalam pembongkaran kali ini, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi langsung proses pembongkaran.

"Pembongkaran pagar laut dilakukan secara mandiri oleh PT TPRN. Titik pembongkaran pada Selasa dilakukan di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi," ujar Doni dalam keterangan tertulisnya.

Doni mengungkapkan bahwa Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, hadir di lokasi untuk memastikan proses pembongkaran berjalan sesuai ketentuan dan tanpa hambatan.

"Pagar laut sepanjang sekitar 3,3 km yang terbuat dari bambu dengan urugan tanah ini sebelumnya telah disegel oleh PSDKP karena berdampak terhadap akses nelayan serta ekosistem pesisir," jelasnya.

Doni mengungkapkan bahwa pembongkaran pada Selasa merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif yang dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin oleh PT TPRN.

Dasar hukum sanksi administratif pelanggaran yang dilakukan PT TPRN meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) serta perizinan berusaha reklamasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021, PT TPRN dikenakan tiga jenis sanksi administratif.

Yakni pertama, denda administratif berdasarkan luas area terdampak, jenis aktivitas, dan dampaknya terhadap lingkungan yang nilainya akan ditetapkan setelah perhitungan investasi selesai dilakukan.

Kedua, pembongkaran bangunan dan struktur yang melanggar, termasuk pagar laut yang saat ini sedang dibongkar.

Ketiga, pemulihan fungsi ruang laut guna mengembalikan ekosistem dan memastikan akses masyarakat pesisir tetap terjaga.

"Saat ini, pembongkaran pagar dilakukan sembari menunggu penetapan nilai denda administratif berdasarkan hasil penghitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," ungkap Doni.

"Pengawasan pembongkaran oleh KKP dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta memulihkan fungsi ruang laut sesuai ketentuan yang ditetapkan agar para nelayan mendapat akses melaut yang lebih mudah," tambahnya.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #jelaskan #teknis #pembongkaran #pagar #laut #bekasi

KOMENTAR