KKP Hari Ini Bongkar Pagar Laut Bekasi
Nelayan menggelar aksi meminta pagar laut Bekasi dibongkar, Selasa (4/2/2025).(KOMPAS.com/Achmad Nasrudin Yahya)
07:44
11 Februari 2025

KKP Hari Ini Bongkar Pagar Laut Bekasi

- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (11/2/2025) hari ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, pembongkaran pagar laut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP bersama dengan instansi terkait.

Selain itu, perwakilan dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) rencananya akan ikut dalam pembongkaran.

Adapun KKP sebelumnya sudah memeriksa perwakilan dari PT TRPN terkait pagar laut pada Kamis (6/2/2025).

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan PT TRPN.

"Hasil pemeriksaan pada Kamis mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan reklamasi yang tidak berizin," ujar Doni dalam keterangannya pada Jumat (7/2/2025).

"PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021," jelasnya.

Selain itu, PT TRPN akan menyampaikan justifikasi teknis terkait sebagian area yang diklaim belum dimanfaatkan serta melakukan penghitungan nilai investasi melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Doni menuturkan, Ditjen PSDKP tetap berkeyakinan bahwa seluruh area yang diperiksa termasuk dalam kategori pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

"Berdasarkan hasil verifikasi ini, nilai denda administratif akan segera ditetapkan setelah penghitungan nilai investasi selesai dilakukan," katanya.

"Selain itu, PT TRPN diminta segera membongkar sebagian pagar untuk memastikan akses nelayan melaut tidak terganggu. KKP memastikan akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Membangun tanpa izin

Diberitakan sebelumnya, PT TRPN mengakui membangun pagar laut untuk alur pelabuhan di pesisir Kabupaten Bekasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, berdalih bahwa kliennya membangun pagar laut untuk alur pelabuhan atas dasar perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada 2023.

Kesepakatan perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja keluar setelah PT TRPN diminta oleh KKP berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat perihal pembangunan alur pelabuhan.

Tepatnya, ketika pengajuan izin PKKPRL oleh PT TRPN dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KKP pada 2022.

"Akhirnya dibikinlah kesepakatan dengan perjanjian kerja. Perjanjian bersama antara Provinsi Jawa Barat dengan klien kami. Di antaranya kami diminta untuk membangun sarana dan prasarana pelabuhan yang ada di DKP (PPI Paljaya)," ujar Deolipa dalam konferensi pers di Bekasi pada 16 Januari 2025.

Dalam kesepakatan dengan DKP Jawa Barat, PT TRPN diminta untuk menata ulang kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya terlebih dahulu sebagai syarat untuk membangun alur pelabuhan.

Penataan ini berupa pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan PPI Paljaya yang mencakup pertokoan, perbaikan jalan, termasuk pendirian kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem.

Setelah permintaan tersebut terpenuhi, PT TRPN kemudian mulai mengerjakan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya.

Pembangunan alur pelabuhan membentang sepanjang lima kilometer, dengan kedalaman 5 meter dan lebar 70 meter.

Disegel KKP

Namun, ketika pembangunan alur pelabuhan mulai berjalan, KKP tiba-tiba mengeluarkan surat perintah penghentian sementara pada Desember 2024.

Puncaknya, KKP menyegel obyek pembangunan alur pelabuhan milik PT TRPN pada Rabu (15/1/2025).

"Jadi ada permintaan penghentian sementara. Alasannya adalah PKKRPL belum jadi," ungkap dia.

Setelah penyegelan ini, PT TRPN telah mengajukan kembali izin PKKPRL ulang terhitung pada 16 Januari 2025.

"Akhirnya baru tadi diajukan pengulangan dari yang lama. Karena yang lama kan minta surat ini. Sekarang kita akhirnya mendapatkan online lagi," imbuh dia.

Terdapat sertifikat di area pagar laut

Dalam prosesnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap adanya sertifikat di area pagar laut Bekasi.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut.

Berdasarkan pengamatan langsung yang dilakukannya, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.

"Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah," ujar Nusron dilansir siaran pers Kementerian ATR/BPN, Rabu (5/2/2025).

"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut," tegasnya.

Nusron kemudian menjelaskan, di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut politisi Golkar itu, data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi.

"Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektar. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektar," ujar Nusron.

Menurutnya, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektar.

Di antaranya, 90 hektar milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektar milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektar bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #hari #bongkar #pagar #laut #bekasi

KOMENTAR