Ini 4 Rekomendasi MTI untuk Berantas Truk ODOL
Ilustrasi truk ODOL saat olah TKP di Gerbang Tol Ciawi 2 pada Rabu (5/2/2025).(KOMPAS.com/DIO DANANJAYA)
13:56
9 Februari 2025

Ini 4 Rekomendasi MTI untuk Berantas Truk ODOL

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, sulit memberantas keberadaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Indonesia.

Hal itu lantaran transportasi logistik melibatkan banyak institusi yang di sana ada kepentingan yang berbeda-beda.

Sejak 2017, menurut Djoko, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat) Kementerian  Perhubungan (Kemenhub) mulai membenahi persoalan truk ODOL. Akan tetapi selalu gagal, karena penolakan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta tidak didukung Kementerian Perdagangan lantaran kekhawatiran inflasi naik.

Sejak 2017, menurut Djoko, Ditjenhubdat Kemenhub mulai membenahi persoalan truk ODOL.

Akan tetapi selalu gagal, karena penolakan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta tidak didukung Kementerian Perdagangan lantaran kekhawatiran inflasi naik.

“Tapi tidak ada upaya dari ketiga institusi tersebut untuk mengusulkan program membenahi masalah ODOL, selain menolak dan menakut-nakuti dengan isu inflasi,” ujarnya dalam siaran persnya, Minggu (9/2/2025).

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah memberikan beberapa rekomendasi peningkatan keselamatan kepada Kementerian Perhubungan sebagai regulator di bidang keselamatan transportasi, di mana salah satunya adalah pemberantasan truk ODOL.

Rekomendasi pertama adalah, meningkatkan pembinaan (perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan) dan penindakan terhadap kegiatan angkutan orang dan juga angkutan barang yang tidak memiliki izin resmi serta mendelegasikan sebagian kewenangan pembinaan dan penindakan di daerah terhadap kegiatan angkutan orang dan angkutan barang yang tidak memiliki izin resmi.

“Kedua, peningkatan pembinaan dan penindakan terhadap setiap pemilik kendaraan wajib uji berkala yang tidak melaksanakan uji berkala,” jelasnya.

Lalu ketiga, menyempurnakan dan menyusun aturan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pengujian Berkala.

Keempat adalah, menginisiasi pembentukan Forum Khusus Pemberantasan ODOL yang melibatkan seluruh lembaga/kementerian yang terkait di bidang keselamatan jalan, infrastruktur jalan, keamanan, hukum, perindustrian, sosial, perdagangan, politik dan perekonomian.

Djoko menilai truk ODOL harus diberantas karena menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu kelancaran lalu lintas, dan yang parah serta berujung fatal adalah meningkatkan risiko kerusakan pada truk seperti pecah ban dan rem blong, sehingga berujung kecelakaan.

Editor: Elsa Catriana

Tag:  #rekomendasi #untuk #berantas #truk #odol

KOMENTAR