![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Cek Tilang Elektronik Secara Online, Begini Caranya](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/09/kompas/cek-tilang-elektronik-secara-online-begini-caranya-1171861.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Cek Tilang Elektronik Secara Online, Begini Caranya
Tilang elektronik menjadi terobosan dalam penegakan lalu lintas di Indonesia. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi.
Bukti pelanggaran akan diidentifikasi oleh petugas menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Untuk mengetahui kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, Anda bisa mengeceknya secara online melalui laman resmi Korlantas Polri.
Adapun pengecekan denda ETLE diperuntukkan bagi yang berkepentingan dalam jual beli kendaraan maupun persewaan kendaraan.
Lebih lanjut, bagaimana cara cek tilang elektronik secara online?
Cara cek tilang elektronik secara online
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, cara cek tilang elektronik secara online sebagai berikut:
- Akses laman https://konfirmasi.etlelodaya.id/
- Di halaman utama, pilih menu 'Cek Data' di bagian kanan atas
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), klik 'Cek Data'
- Sistem akan memunculkan data kendaraan sesuai informasi yang diinputkan.
Nantinya, kendaraan yang tercatat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas akan muncul keterangan "No data available".
Sementara itu, kendaraan yang terkena tilang elektronik, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.
Dalam hal kendaraan terkena e-tilang, pemiliknya wajib melakukan konfirmasi setelah memperoleh surat konfirmasi dari petugas kepolisian.
Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi atas pelanggarannya, dapat mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.
Jenis pelanggaran tilang elektronik
Secara umum, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang akan terkena tilang elektronik. Pelanggaran tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, sebagai berikut:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
- Berkendara sambil menggunakan gawai
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
- Berkendara melawan arus
- Melanggar lampu merah
- Tidak memakai helm
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
Itulah ulasan informasi mengenai cara cek tilang elektronik secara online dan jenis pelanggaran yang bisa menyebabkan pengemudi terkena ETLE.