Ada Danantara, Tugas Menteri BUMN Erick Thohir Apa?
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) terhadap perubahan Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi Undang-undang (UU). Salah satu poin penting dalam UU tersebut yaitu mengatur pendirian Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Nantinya, BPI Danantara mengelola sebagian BUMN-BUMN jumbo, mulai dari aset hingga aksi korporasi ke depannya.
Setelah adanya BPI Danantara, lantas apa saja tugas Menteri BUMN Erick Thohir?
Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut, terdapat pelimpahan wewenang dan tugas dari Menteri BUMN ke BPI Danantara. Pada Pasal 3A ayat 3 UU tersebut, tugas dan wewenang Menteri BUMN sebagian dijalankan oleh BPI Danantara.
Selanjutnya, pada pasal 3B poin a, Menteri BUMN tetap bisa mengatur kebijakan, pembinaan, penggordinasian perusahaan pelat merah. Di pasal yang sama, juga dijelaskan Menteri BUMN juga berwenang untuk kebijakan di BPI Danantara.
Selain itu, Pasal 3C ayat 1 merincikan tugas Menteri BUMN diantaranya menetapkan arah kebijakan umum BUMN, menetapkan kebijakan tata kelola BUMN, mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN, mengatur mengenai tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama, menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan, membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
Sedangkan, pada Pasal 3D ayat 1 memang Menteri BUMN wajib menyerahkan tugasnya ke BPI Danantara. Namun di ayat 4 Menteri BUMN tetap sebagai pengawas BPI Danantara dan wajib melaporkan ke Presiden.
Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat paripurna mengatakan, perubahan undang-undang ini merupakan langkah strategis untuk memastikan transformasi BUMN sebagai motor penggerak ekonomi nasional.
"Sebagaimana diketahui bersama, revisi Undang-Undang ini telah dilaksanakan sejak 2023 dan setelah memakan waktu yang cukup lama, Alhamdulillah telah mendapatkan persetujuan dalam rapat tingkat satu maupun tingkat dua untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR," kata dia.
Erick juga menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memiliki visi besar untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing global, di mana BUMN memegang peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.
"Kami memandang BUMN sebagai aset strategis negara yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional. Untuk itu, BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global," lanjut Erick.
Erick menyampaikan beberapa langkah yang akan ditempuh pemerintah dalam UU BUMN terbaru mencakup restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Dia juga menyoroti pentingnya pengembangan sumber daya manusia yang berintegritas dan berwawasan global serta akselerasi inovasi dan penguasaan teknologi.
Dengan pengesahan RUU ini, Erick optimistis BUMN akan semakin berdaya saing dan mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
"Atas nama pemerintah, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR RI yang dengan penuh dedikasi telah menyelesaikan pembahasan RUU BUMN ini," kata Erick.