Begini Poin Lengkap Aturan RUU BUMN yang Baru Disahkan DPR, Ada soal Danantara
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pelantikan Anggota Dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) hingga Pengesahan RUU BUMN, Selasa (4/2/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
11:16
4 Februari 2025

Begini Poin Lengkap Aturan RUU BUMN yang Baru Disahkan DPR, Ada soal Danantara

- DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi UU BUMN dalam rapat paripurna DPR RI ke-12 masa sidang-2 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (4/2/2025).

Sebelum disahkan, Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini, membacakan 10 poin aturan dalam RUU BUMN yang disahkan menjadi UU tersebut.

Salah satunya adalah aturan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI) Danantara.

"Dapat kami sampaikan beberapa poin pengaturan di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagai berikut. Pertama, penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait," ujar Anggia.

"Yang kedua, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," lanjutnya.

Ketiga, pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.

Keempat, pengaturan terkait business judgment rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN.

Kelima, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan perundang-undangan.

Keenam, pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi direksi, Dewan Komisaris, dan jabatan lainnya di BUMN.

Ketujuh, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail, meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara.

Kedelapan, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN, termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.

Kesembilan, pengaturan mengenai satuan pengawasan intern, komite audit, dan komite lainnya.

Kesepuluh, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN berada, sebagai bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN.

"Seluruh detail pengaturan lainnya telah tercantum dalam penambahan serta perubahan pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang badan usaha milik negara," tambah Anggia.

Usai poin-poin aturan dibacakan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengesahan RUU BUMN menjadi UU.

Adapun pengesahan RUU BUMN itu juga dihadiri sejumlah menteri, antara lain Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Hadir pula Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Kartika Wirjoatmodjo dalam agenda tersebut.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #begini #poin #lengkap #aturan #bumn #yang #baru #disahkan #soal #danantara

KOMENTAR