



Tantangan dan Perjalanan dalam Pembentukan Superholding BPI Danantara
- Pemerintah bakal membentuk superholding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bernama Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Superholding yang bakal berada di bawah Presiden itu mendapat tugas khusus demi menarik investasi ke dalam negeri.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan, kehadiran BPI Danantara dirancang untuk mengelola investasi besar yang ditujukan mendorong pertumbuhan ekonomi, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Selain itu, kehadiran BPI Danantara kelak dapat menjadi solusi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen. Apalagi pertumbuhan ekonomi 8 persen ditargetkan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Yusri Usman, proses peluncuran dan operasional badan ini tidak dapat berjalan jika tidak disertai dengan kejelasan payung hukum. Padahal, BPI Danantara memiliki potensi besar untuk menjadi pilar penting dalam pengelolaan investasi di Indonesia.
"Saat ini aset investasi BUMN tidak dimanfaatkan dengan baik. Di sinilah peran BPI Danantara, yakni mengelola investasi secara efektif dan profesional sehingga dapat meningkatkan perekonomian yang signifikan. Mengingat BPI Danantara diproyeksikan untuk mengelola aset-aset BUMN yang dimanfaatkan untuk pembangunan nasional melalui investasi," ungkap Yusri di Jakarta, Senin (3/2).
Lebih jauh Yusri menuturkan, kehadiran BPI Danantara nanti diharapkan pengelolaan aset BUMN dapat lebih profesional, terarah, dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia yang signifikan.
"Namun dalam perjalanannya, pembentukan superholding ini malah mendapat batu sandungan dan pembegalan dari kelompok-kelompok yang merasa terganggu atas kehadiran BPI Danantara tersebut. Aksi-aksi pembegalan tampak jelas terlihat dalam pembentukan payung hukum BPI Danantara di parlemen yang tertunda berbulan-bulan," bebernya.
Yusri melihat, alotnya DPR dalam menggodok rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan UU itu merupakan menjadi landasan hukum berdirinya BPI Danantara. Disinyalir alotnya pembentukan payung hukum itu akibat campur tangan kelompok-kelompok yang terganggu atas terbentuknya BPI Danantara.
"Mereka diduga merupakan para korporasi, oligarki, yang erat dengan penguasa lama yang selama ini menikmati ‘kue’ BUMN untuk sarana politisnya," beber Yusri.
Yusri berpendapat, kelompok itu menggunakan ‘proxy-proxy’ di parlemen untuk menggagalkan peluncuran BPI Danantara sebagai superholding BUMN nanti. Mereka juga bermain di balik layar dengan lingkar terdalam Presiden Prabowo Subianto di parlemen maupun di koalisi pemerintahannya.
"Atraksi ‘Pat Pat Gulipat’ para ‘Brutus’ ini jelas menciderai komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi nasional. Bagaimana tidak, pasalnya parlemen didominasi oleh koalisi yang berada di dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini. Seharusnya payung hukum untuk BPI Danantara bisa cepat selesai dan tidak tertunda sekian lama," kata Yusri.
Tag: #tantangan #perjalanan #dalam #pembentukan #superholding #danantara